Politik

Suhu Politik Mulai Meningkat, Polres Pelalawan Gelar Rapat Sosialisali Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu

Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan di Polres Pelalawan, Jumat (24/11)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Menjelang Pelaksanaan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Polres Pelalawan Gelar Rapat dan Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan serta Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berlangsung di Aula Teluk Meranti, Jumat (24/11/ 2023) pukul 09.30 Wib.

Rapat bersama serta Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP. Zulhendra, SH.MM didampingi KBO Sat Intelkam Iptu Putra Santomi, SE.

Turut hadir pada Rapat dan Sosialisasi diantaranya Staff Sekretariat Bawaslu Shaki Hamdani SH, Staff Sekretariat Bawaslu Yusro Adi, SH dan 17 (Tujuh Belas) perwakilan Partai Politik di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Rangkaian Kegiatan diawali dengan Rapat Sosialisasi Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu, hal ini dilaksanakan dalam rangka Kesiapan Menghadapi Tahapan Pemilu Serentak 2024.

Kasat Intel Polres Pelalawan AKP Zulhendra SH MM mengatakan, bahwa "latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini mengingat situasi politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif secara serentak tahun 2024 suhunya terasa meningkat serta adanya aturan serta ketentuan penyampaian pemberitahuan dan waktu kampanye yang tertuang dalam PP No. 60 dan Peraturan Kapolri, disamping itu masih minimnya pemahaman oleh sebagian penyelenggara Pemilu tentang aturan pemberitahuan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan Politik kepada Kepolisian Republik Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu  meningkatnya Aktivitas masyarakat pasca dicabutnya pandemi Covid yang ditandai dengan banyaknya kegiatan masyarakat yang digelar, seperti entertainment, kejuaraan olahraga, pertemuan dan kegiatan yang akan bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pentahapan Pemilu 2024.

Kemudian ditegaskan Zulhendra, "bahwa Penerbitan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tentang Pelaksanaan Kampanye telah diatur dalam peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu, dengan adanya kegiatan ini saya berharap masing masing perwakilan Partai dapat memahami apa yang menjadi prosedur dan mekanisme penerbitan STTP Kampanye Pemilu, selain itu kami dari Sat Intelkam Polres Pelalawan tentunya akan selalu membuka ruang bagi rekan-rekan perwakilan Partai untuk dapat berkomunikasi tentang apa yang menjadi keraguan dalam penerbitan STTP Kampanye Pemilu, sehingga nantinya tidak terjadi Pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku, di harapkan kepada seluruh pelaksanaan kampanye harus melaporkan rencana kegiatan kampanye kepada pihak Kepolisian, hal ini tentunya mengacu kepada PP No 60 tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan kegiatan keramaian umum atau kegiatan masyarakat  serta kegiatan Politik". Pungkasnya.**

 

(Zal)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar