Ekonomi

Problematika Perkebunan Sawit Rakyat di Riau Tantangan dan Harapan di Tahun 2023

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau, segera melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan kelapa sawit melakukan pengelolaan lahan secara ilegal. 

Bukan hanya itu, Kejati juga segera menindak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melakukan potongan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan sepihak oleh pabrik kepada hasil buah oleh petani. 

Hal ini terungkap dalam diskusi publik dengan tema "Problematika Perkebunan Kelapa Sawit di Riau, Tantangan dan Harapan di Tahun 2023" yang ditaja Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Selasa (27/12/2022) di Mabest Kopi Pekanbaru. 

Dalam diskusi publik tersebut, dipandu Wakil Ketua Organisasi Keanggotaan JMSI Riau Satria Utama Batubara.  Hadir sebgai narasumber dari Kajati Riau Dr Supardi SH MH diwakilkan Kordinator Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fauzy Marasa Besy SH MH, Kadis perkebunan Riau Ir H Zulfadli diwakilkan Bidang produksi Fera Virginati SHut MM, Sekretaris DPP APKASINDO Dr (Can) Rino Afrino ST MT, dan dari Dosen Fakultas Pertanian UIR Dr Ir Saipul Bahri MEc. 

Ketua JMSI Riau H Dheni Kurnia yang diwakili Wakil ketua bidang pendidikan Fakhrunnas MA Jabbar membuka diskusi menyampaikan, kalau JMSI merupakan organisasi perusahaan Pers Siber, jumlah perusahaan pers Siber di JMSI Riau jumlahnya 147 perusahaan pers siber. 

" Kegiatan diskusi publik yang ditaja JMSI Riau merupakan kegiatan rutin mengangkat isu nasional, kesimpulan dalam acara ini akan dibuat menjadi makalah dan disampaikan kepada Gubernur Riau dan instansi terkait, sebagai masukan kepada pemerintah," kata Fakrunnas. 

Kordinator Aspidsus Kejati Riau Fauzy Marasa Besy SH MH dalam pemaparanya menjelaskan, berdasarkan instruksi Kejaksaan agung, Kejati Riau sudah membentuk tiga Satgas, pertama Satgas mafia tanah, kedua Satgas mafia pupuk dan ketiga satgas perekonomian. 

"Saat ini tim Kejati Riau sudah masuk dalam pengawasan pengelolaan lahan dan hutan serta penetapan harga TBS. Kejati Riau akan melakukan penindakan terhadap korporasi perkebunan dan pabrik sawit yang bermain main dengan penetapan harga TBS," ujar Fauzy Marasa Besy. 

Bidang produksi Disbun Riau dalam pemaparanya menjelaskan, Fera Virginati SHut MM, persoalan perkebunan kelapa sawit milik petani di Riau mencapai 1,6 juta haktar dari luasan 2,8 juta kebun sawit di Riau. Dari total kebun rakyat yang diusulkan peremajaan dalam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menggunakan biaya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

" Pada tahun 2022 ini, nol jumlah PSR yang diajukan Pemrov Riau untuk peremajaan atau replanting kebun sawit petani di Riau," ujar Fera. 

Dari jumlah 287 perusahaan pabrik sawit di Provinsi Riau, 136 pabrik sawit berdiri diriau tanpa memiliki kebun sawit dan mereka melakukan bisnis pengelolaan TBS kelapa sawit milik petani. 

" Hanya 15 perwakilan perusahaan PKS yang hadir dalam penetapan harga TBS setiap dua Minggu," ujar Fera. 

Semantara itu, Sekjen DPP APKASINDO Dr Rino Afrino ST MT mengatakan kalau pihaknya terus memperjuangkan nasib petani sawit di Indonesia, mulai dari jaminan bibit sawit yang ditanam petani dari bibit unggul sampai dengan memperjuangkan PSR serta harga TBS milik petani. 

" Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 sejatinya menjamin harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit produksi swadaya agar mendapatkan harga jual yang wajar, namun sampai saat ini masih banyak persoalan petani sawit yang dirugikan oleh pihak korporasi," ujar Rino. 

Semantara itu, akademisi pemungkas dalam diskusi tersebut Dr Ir Syaiful Bahri menyampaikan, jika persolan petani sawit di riau sikapi oleh instansi terkait maka, tidak ada lagi kemiskinan di Riau. "Petani hari ini yang memiliki kebun sawit, sudah memiliki kendaraan untuk setiap anggota keluarga," ujar Saipul. ***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar