Daerah

Heboh! Munculnya Gelar Pemangku Radja Muda Pelalawan, Ini Pernyataan Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan

Foto: Sultan Pelalawan X (baju kuning) dan Tengku Zulmizan Farinja Assagaff (baju hitam) juru bicara LPKP.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Terkait adanya kemunculan gelar pemangku Radja Muda Pelalawan yang disandang oleh Tengku Efrisyahputra pada Kamis 8 Desember 2022 lalu menimbulkan reaksi dari Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan yang disampaikan juru bicara nya, Tengku Zulmizan Farinja Assagaff, Senin (26/12/2022) ke JMSI Pelalawan di Pangkalan Kerinci isi menyebutkan;

LEMBAGA PERANGKAT KESULTANAN PELALAWAN (LPKP)

Menyikapi berita di sebuah media pada, 8 Desember 2022 yang berjudul "Tengku Efri Syahputra Dinobatkan Jadi Pemangku Radja Muda Pelalawan", dimana pada intinya menginformasikan bhw telah terjadi peristiwa "penobatan" Sdr Tengku Efri Syahputra sbg yang disebut "Pemangku Radja Muda Pelalawan" oleh yang disebut sbg "Diradja Air Tiris Melayu Kampar" (H. Muhammad Yunus) di suatu tempat yang disebut "Komplek Istana Darul Rahmah", Jl. Kaharuddin Nasution, Pekanbaru pada tanggal 8 Desember 2022.

Sempena hal tersebut, kami atas nama Kesultanan Pelalawan menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Berita tersebut telah mendapat tanggapan dan reaksi yang luas di kalangan Kesultanan Pelalawan sendiri, Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP), Kerabat Kesultanan dan Keluarga Besar Kesultanan Pelalawan, juga di kalangan Masyakat Adat Kab. Pelalawan, masyarakat Kab. Pelalawan pada umumnya, serta pemerintahan Kab. Pelalawan;

2. "DYMM Sultan Pelalawan X Sultan Syarif Kamarudddin (Assayyiddis Syarif Kamaroeddin Haroen Tengku Besar Pelalawan)" juga sudah mengetahui tentang masalah ini. Baginda Sultan telah pula menurunkan titah supaya LPKP segera menggelar rapat utk menyikapi hal ini. Sebelum disikapi, LPKP diminta Baginda Sultan membentuk tim kecil untuk melakukan penelisikan, penyelidikan, tabayyun (klarifikasi), serta menyampaikan hasilnya kepada Baginda Sultan pada kesempatan pertama;

3. Atas titah Sultan tersebut, LPKP telah menggelar rapat pada Ahad petang tgl. 25 Desember 2022 yang dipimpin oleh "Yang Dipertuan Besar Kesultanan Pelalawan YM Tengku Kasroen Haroen Bin Tengku Said Haroen";

4. Hasil Rapat LPKP yang dapat diinformasikan: (a). Membentuk Tim Kecil sebanyak 3 (tiga) orang yg dipimpin oleh: "Yang Dipertuan Muda Kesultanan Pelalawan YM Tengku Kashar Haroen Bin Tengku Said Haroen"; dengan 2 (dua) orang Anggota, yakni "Datuk Bendahara Kesultanan Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaff" dan "Wakil Mutlak Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat";

(b). Tim yang baru terbentuk tsb kemarin petang langsung bekerja untuk melakukan penelisikan, penyelidikan dan tabayyun (klarifikasi) dengan menghubungi Sdr Tengku Efri Syahputra (via telpon) utk pemanggilan;

(c). Berhubung Sdr Tengku Efri Syahputra saat itu memberi keterangan sdg berada di Kuala Lumpur (Malaysia) dan akan kembali pd hari Senin petang, maka disepakati kegiatan tabayyun akan dilaksanakan pd hari Selasa tgl. 27 Desember 2022;

5. Kami mengharapkan tiada lagi aral melintang untuk dilakukan tabayyun dan segera menyampaikan hasilnya kepada DYMM Sultan Syarif Kamaruddin, sebagaimana yang telah dititahkan;

6. Sebelum sikap resmi Kesultanan Pelalawan disampaikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut: a. Kesultanan Pelalawan telah mempunyai "kesejarahan yang panjang dan jelas" semenjak masih bernama "Kerajaan Pekantua, Kerajaan Pekantua Kampar, Kerajaan Tanjung Negeri, sampai bernama Kerajaan/ Kesultanan Pelalawan" dengan struktur dan perangkat kerajaan serta pranata adat (Wazir Yang Berempat, Batin Kuwang Oso 30, Penghulu-penghulu, dst.) yang terjaga dan terawat dengan baik sampai hari ini;

b. Sultan Pelalawan X ditabalkan pd tgl. 7 Agustus 2008 sesuai dgn alur dan patut setelah sebelumnya ditetapkan melalui  Musyawarah Besar Masyarakat Adat Kab. Pelalawan dan Musyawarah Keluarga Pewaris Kesultanan Pelalawan. Secara adat, Sultan Pelalawan (disebut juga "Tengku Besar Pelalawan") didaulat pula sebagai "Pucuk Payung Panji Adat Masyarakat Adat Kab. Pelalawan";

c. DYMM Sultan Syarif Kamaruddin, membentuk Lembaga Perangkat Kesultanan Pelalawan (LPKP) yg ditabalkan pd tgl. 9 Desember 2021 di Istana Sayap. Selain Sultan dan Permaisuri, LPKP terdiri dari 18 (delapan belas) Orang-orang Besar Kerajaan, termasuk "Yang Dipertuan Besar (Putra Mahkota)" dan "Yang Dipertuan Muda (Tengku Pangeran)"; Selain utk melengkapi struktur scr adat kesultanan, pembentukan LPKP jg bertujuan utk membantu kinerja Kesultanan terkini dlm fungsi sebagai Pucuk Payung Panji Adat;

d. Sejauh ini, sepanjang catatan sejarah yang kami miliki, tidak ada keterkaitan baik dalam hal kesejarahan maupun institusional, antara Kerajaan/ Kesultanan Pelalawan dengan yang disebut sbg "Diradja Air Tiris Melayu Kampar."

e. Dlm struktur Kesultanan Pelalawan saat ini "tidak ada yang disebut sbg "Pemangku Radja Muda Pelalawan".

Demikianlah sementara informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga khalayak ramai menjadi maklum.

Billahi tauhiq wal hidayah. Wassalam.

Atas nama
"LEMBAGA PERANGKAT KESULTANAN PELALAWAN (LPKP)"

"Datuk Bendahara Kesultanan Pelalawan"
"Tengku Zulmizan Farinja Assagaff"
Selaku Juru Bicara. [aps]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar