Dalam surat tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Permohonan Keadilan, para pegawai menyatakan telah melaksanakan absensi melalui aplikasi SIKO sejak 25 Maret 2026. Namun mereka menilai penerapan kebijakan tersebut belum diberlakukan secara merata di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan melakukan evaluasi agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antarsatuan kerja, dengan alasan seluruh aparatur sipil negara memiliki kewajiban yang sama sebagai penerima gaji dari anggaran negara.
Surat tersebut juga mengutip ketentuan mengenai disiplin pegawai sebagai dasar permohonan agar kebijakan diberlakukan secara konsisten kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas Kesehatan.
Meski demikian, muncul pula pandangan berbeda dari sejumlah pihak. Sebagian menilai penggunaan aplikasi absensi elektronik merupakan konsekuensi logis dari kewajiban ASN untuk mematuhi disiplin jam kerja.
"Kalau yang dipersoalkan adalah kewajiban absensi dan disiplin waktu kerja, menurut saya itu memang kewajiban setiap ASN. Separuh lebih anggaran daerah juga dialokasikan untuk belanja pegawai, sehingga disiplin merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat," ujar Abdul Murat, Ketua LSM GNPK-RI Pelalawan, Senin (29/6) yang memberikan tanggapan atas isi surat tersebut.
Namun, ia menambahkan apabila substansi surat lebih mengarah pada tuntutan kesetaraan penerapan aturan, maka aspirasi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah.
"Kalau yang dimaksud adalah meminta aturan yang sama diterapkan kepada seluruh ASN, tentu itu menjadi persoalan keadilan administrasi. Jangan sampai ada pegawai yang dituntut disiplin secara ketat, sementara di tempat lain masih ditemukan ASN yang diduga berada di luar kantor atau melakukan aktivitas nonkedinasan pada jam kerja tanpa pengawasan yang sama," katanya.
Pendapat senada juga disampaikan joehendri seorang pemerhati lokal yang menilai persoalan ini perlu dilihat dari dua sisi.
"Kalau disebut diskriminasi hanya karena diwajibkan absensi, saya rasa kurang tepat karena disiplin memang kewajiban ASN. Tetapi jika memang hanya satu unit kerja yang diawasi secara ketat sementara unit lain tidak, tentu pemerintah perlu melakukan evaluasi agar kebijakan berjalan secara adil," ujarnya.
Kemudian mengutip dari berbagai sumber, Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ (journal.lpkd.or.id) pengamat tata kelola pemerintahan menilai prinsip utama dalam manajemen ASN bukan sekadar penegakan disiplin, melainkan juga konsistensi penerapan aturan. Standar yang sama dinilai penting untuk menjaga rasa keadilan, meningkatkan motivasi pegawai, serta memperkuat kepercayaan terhadap sistem birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Pelalawan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, maupun Badan Kepegawaian Daerah terkait surat permohonan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Tulis Komentar