Hukrim

Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Siap Edar Disita, Satu Tersangka Diamankan

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan, Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) diamankan bersama puluhan paket diduga ganja kering siap edar dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RP yang berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 58 paket diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 100,20 gram yang telah dikemas siap edar.

Selain itu, polisi turut menyita satu bal plastik klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AD. Saat ini, AD telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran serta penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok. Polisi juga memastikan akan memburu DPO berinisial AD serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar