Akibat aktivitas tersebut, perusahaan memperkirakan kerugian telah mencapai ratusan ton TBS, sehingga dinilai mengganggu keberlangsungan operasional di areal perkebunan.
Kebun yang menjadi objek perkara merupakan eks areal PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage).
Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah, SE, mengatakan dugaan penjarahan dalam dua pekan terakhir tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung secara terbuka sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.
Menurut Hermansyah, para pekerja perusahaan juga mengaku mengalami intimidasi saat berada di lokasi kebun. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja memilih meninggalkan areal kerja karena merasa tidak aman.
Selain itu, TBS yang telah dipanen oleh pekerja perusahaan juga diduga ikut diambil oleh kelompok yang dilaporkan kepada kepolisian.
"Seluruh bukti yang kami miliki sudah kami serahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu. Saat beraksi mereka juga diduga membawa senjata tajam. Bahkan TBS hasil panen pekerja perusahaan ikut diambil," ujar Hermansyah.
Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang dilaporkan dapat dihentikan, operasional perusahaan kembali berjalan normal, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hulu melalui Aiptu Misran, SH, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penjarahan TBS di areal kebun tersebut.
"Benar, laporan tersebut sedang ditangani. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Intinya, proses hukum atas laporan tersebut sedang berjalan," kata Misran pada Senin (29/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan polisi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian hasil perkebunan, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap stabilitas operasional perusahaan, investasi sektor perkebunan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara dan dunia usaha di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tulis Komentar