Daerah

DPRD Pelalawan Bersama Pemerintah Daerah Telah Menuntaskan Peraturan Daerah Tahun 2022

Foto gedung DPRD Pelalawan dari samping. (Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Kemudian Peraturan Daerah ini terdiri atas Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus.

Nah berikutnya masih berkaitan dengan itu, Kabupaten Pelalawan dengan ibu kota Pangkalan Kerinci hasil pemekaran dari Kabupaten Kampar yang berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 dasar hukum UU RI Nomor 53 Tahun 1999 dengan jumlah penduduk pada tahun 2021 berjumlah 381.949 jiwa, dengan luas wilayah 13.067,29 km², kepadatan penduduk 29 jiwa/km2, juga telah men-sah-kan berbagai Perda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pemerintahan Kabupaten Pelalawan dengan jumlah satuan pemerintahan terdiri dari 12 kecamatan, 14 kelurahan dan 104 desa, saat ini dipimpin oleh Bupati Zukri dan Wakil Bupati Nasarudin, S.H,M.H Sekretaris Daerah Drs H. Tengku Mukhlis M.Si dan Ketua DPRD Baharudin, S.H,M.H

Dimana, pada awalnya terdiri atas 4 wilayah kecamatan, yakni: Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut, dan Kuala Kampar. Kemudian setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan) kecamatan, yang terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun, setelah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2005, maka Kabupaten Pelalawan terdiri atas 12 kecamatan.

Kemudian terkait disebutkan dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.

Selanjutnya sebagaimana keterangan Marzuki S.Sos, Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum, Senin 14 November 2022, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2022 ini telah men-sah-kan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menjelang akhir tahun juga akan segera memproses Ranperda selanjutnya. Berikut daftar perda dan ranperda Kabupaten Pelalawan:

Ada 3 Perda Pelalawan yang sudah disahkan:
Pertama, pada 26 Juli 2022 No.KPTS 19/DPRD/2022; Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pelalawan TA 2021.
Kedua, pada 30 Agustus 2022 No.KPTS 21/DPRD/2022; Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dan Ketiga, pada 30 September 2022 No.KPTS 28/DPAD/2022; Perda Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan TA 2022.

Kemudian RANPERDA yang masih dalam proses pembahasan dan akan segera dituntaskan pada tahun 2023 mendatang adalah:
1. RANPERDA Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
2. RANPERDA Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Pelalawan,
3. RANPERDA Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Kabupaten Pelalawan,
4. RANPERDA Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,
5. RANPERDA Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Lingkungan Hidup. (sep)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar