Hukrim

Di Pulau Rupat Bengkalis, Polisi Tangkap 3 Pelaku Bawa Shabu 19 Kg dari Malaysia

(Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak 19 Kg, ganja 1 Kg dan ekstasi 200 butir oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada Press Conference, Kamis (28/7/2022) Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap 3 orang pria asal Kabupaten Bengkalis.

Demikian Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada gardapos menyebutkan, bahwa 3 pria yang ditangkap petugas itu, diantaranya IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satu orang lagi adalah pengangguran.

Ia menjelaskan dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba, berupa shabu dengan berat 19 kilogram yang disembunyikan di kebun durian.

Kemudian lanjut Kabid Humas Kombes Sunarto, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, tentang adanya penyelundupan shabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah pulau Rupat, Bengkalis-Riau.

"Penyelidikan dan pemantauan dilapangan, tim mendapati informasi, bahwa pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis, tersangka IRW mengaku mengambil shabu langsung ke Malaysia menggunakan "Speedboat" bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Narto.

Awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet, yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran itu dengan maksud akan membicarakan soal bisnis.

"IRW ini yang langsung mengemudikan Speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang saat ini juga ditetapkan sebagai DPO. Ayet ini lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket berisi sabu yang dimasukkan dalam karung," sebutnya.

Lanjut sesampainya di Indonesia, IRW dkk bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT (DPO), untuk menyerahkan 5 bungkusan sabu.

"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah uang (pembayaran) diselesaikan," ungkap Kabid Humas.

5 bungkusan ini kemudian dibawa JEP ke Rupat Utara. Sementara sisanya 9 bungkus lagi, dibawa oleh IRW. 

Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat. Namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat. 9 bungkusan itu diserahkan kepada MUH alias Angah.

"Pada Kamis 14 Juli 2022, sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," sebut Kombes Sunarto.

Dari sana, petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, sekira pukul 09.00 WIB.

Pengakuan JEP, 5 bungkusan sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada tersangka MUH.

"Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," urai Kombes Sunarto.

Tanpa buang waktu, polisi membawa tersangka MUH, untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang.

"Barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis shabu," ujar Kabid Humas.

"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kg lebih. 1 bungkus tidak semua 1 kg. Ada bungkusan yang berisi 2 kg. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena becak pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus," katanya.

Lanjut ditegaskan Kombes Sunarto, penyidik saat ini masih mendalami kasus ini, dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang peduli memberikan informasi kepada kita. Sehingga bisa kita olah dan dalami, dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah kita," tutup Kombes Pol Sunarto.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar