GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Keterangan terkait beredarnya video interogasi dibeberapa (WA grup, red) diduga pelaku narkoba jenis sabu didalam mobil polisi pada wilayah hukum Polres Pelalawan diduga ada keterlibatan anggota Resnarkoba Pelalawan, saat terkonfirmasi kepada Kasat Resnarkoba IPTU Gus Purwantoro SH MM, Minggu siang (7/11/2021) dengan tegas ia menjelaskan, bahwa dugaan keterlibatan anggota (oknum polisi, red) tersebut tidak benar.
"Yang benar itu adalah dalam kasus pengungkapan narkoba ini ada namanya teknik/cara 'Undercover Buy', dimana teknik ini digunakan oleh anggota Satres Narkoba Polres Pelalawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atau si pelaku narkoba." ungkap Gus Purwanto.
Sebagaimana dilansir dari laman berita riaumadani.com (7/11/2021) menyebutkan, bahwa pemuda pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam video itu berinisial LS yang ditangkap bersama rekannya DS pada 27 Februari 2021 lalu. Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru, dengan masa hukuman 4 Tahun penjara.
Berikut ini penjelasan serta klarifikasi Iptu Gus Purwantoro Kasat Resnarkoba Pelalawan atas konfirmasi gardapos.com (7/11) terkait adanya pemberitaan dugaan oknum anggota polisi terlibat:
"Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gus Purwantoro SH MM memberikan klarifikasi terkait mencuatnya berita tentang dugaan oknum anggota terlibat dalam peredaran narkotika pada penangkapan tersangka insial LS dan DS di Dusun 2 Seimedang Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan dengan ini saya jelaskan, bahwa 'tidak benar berita dugaan adanya anggota saya terlibat dalam kasus peredaran narkoba pada pengungkapan terhadap tersangka LS dan DS tersebut'.
Tentang keterangan tersangka LS yang direkam dalam bentuk vidio dimana menyebut adanya salah seorang nama anggota saya, dan itu memang benar. Tetapi, dalam hal ini saya pastikan anggota saya itu tidak terlibat. Karena untuk mengungkap 2 orang tersangka LS dan DS ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelalawan menggunakan teknik 'Undercover Buy' artinya dari teknik ini dimana seorang anggota Polisi berpura pura sebagai pembeli (pembelian terselubung) untuk mengungkap tindak pidana narkotika.
Satnarkoba Polres Pelalawan sudah menetapkan DPO terhadap beberapa orang nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut. Demikian keterangan ini disampaikan, sekali lagi kami dari Kepolisian Polres Pelalawan mohon dukungan dari seluruh elemen lapisan masyarakat serta rekan media dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Hukum Polres Pelalawan.*[]
Tulis Komentar