Hukrim

Warga Temukan Diduga Sisa Pesta Sabu di Pondok Kebun Sawit Langgam, Muncul Dugaan Lokasi Kerap Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

(Sumber foto: warga di lokasi, Ilustrasi, Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan sisa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Kamis (23/7/2026) pagi. Penemuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pondok itu telah beberapa kali dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pondok tersebut berada di RT 2 RW 3 Desa Tambak. Warga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, di antaranya sebuah bong (alat hisap), beberapa lembar plastik klip merah, serta dua bungkus rokok merek Luffman. Barang-barang tersebut ditemukan baik di dalam maupun di sekitar pondok.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, selama ini masyarakat tidak pernah masuk ke pondok tersebut. Namun, setelah melihat barang-barang yang tertinggal, muncul dugaan lokasi itu kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

"Kami menduga tadi malam ada sekelompok orang yang menggunakan narkoba di pondok itu karena masih ditemukan bekas-bekasnya," ujar warga tersebut.

Penemuan itu kemudian menjadi perhatian masyarakat karena lokasi pondok tidak berada jauh dari permukiman warga maupun akses jalan umum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil olah tempat kejadian perkara maupun kepastian apakah barang-barang yang ditemukan tersebut telah dipastikan sebagai barang bukti tindak pidana narkotika.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menggunakan pondok sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Langgam yang baru menjabat, AKP Bambang Hermanto, S.H., M.H., diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Sebagaimana diketahui, ia resmi menjabat sebagai Kapolsek Langgam sejak awal Juli 2026.

Berdasarkan tren penanganan perkara di wilayah Kabupaten Pelalawan, tindak pidana narkotika masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang menonjol di Kecamatan Langgam. Selain kasus narkoba, wilayah tersebut juga kerap dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta kasus penganiayaan yang dalam beberapa perkara berkaitan dengan konflik lahan maupun perselisihan di lingkungan perkebunan.

Peredaran narkotika yang diduga masih terjadi di sejumlah wilayah menjadi tantangan bagi aparat kepolisian bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, partisipasi warga dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar