Nasional

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Pada Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Langgam Rp 5 Milyar

Kejari Pelalawan Eksekusi Pidana Denda Pada Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin PT Peputra Supra Jaya (PSJ), Senin (11/7/2022).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (11/7/2022) dalam siaran pers kepada wartawan menyampaikan, telah melakukan Eksekusi Pidana Denda Pada Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan, terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebesar Rp 5 Milyar.

Berikut petikan siaran pers Kejaksaan Negeri Pelalawan:
 
Pangkalan Kerinci – Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. 

Bahwa areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 Ha yang terdiri dari Kebun Inti III, Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan Pengacara Hukum.

Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) berakhir sekira pukul 12.45 wib dengan putusan bahwa terpidana PT. Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

Pangkalan Kerinci, 11 Juli 2022
A.n. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN FUSTHATHUL AMUL HUZNI, S.H.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar