Riau Darurat Korupsi

Angker Kasus Korupsi di Riau, GNPK-RI Tegaskan Segera Tuntaskan Dugaan Kasus SPPD Fiktif DPRD Rohil 2014 - 2019

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau angkat bicara terkait jalan ditempatnya dugaan Tindak Pidana Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir periode 2014 - 2019. Demikian disampaikan Hendra Gunawan kepada gardapos.com, Jumat 16 April 2021.

Terkait angkernya kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil yang di tangani pihak Dirkrimsus Polda Riau diduga mangkrak membuat sejumlah komponen masyarakat Riau dari Ketua GNPK-RI Propinsi Riau, Hendra Gunawan angkat bicara serta menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir periode 2014 - 2019 ini harus segera di usut untas, sebab tidak ada alasan penegak hukum atas kasus tersebut yang jelas merugikan keuangan negara ini dibiarkan berlarut-larut apa lagi tidak adanya tindakan sama sekali, pungkasnya.

"Kasus ini sudah menjadi sorotan rakyat Riau dan harus segera di tuntaskan, apalagi terkait pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan para oknum dewan dan lainnya dalam kasus tersebut. Dan bukan berarti karena mereka sudah mengembalikan dianggap hilang pidananya, tidak demikian. Hal itu tidak berarti pidananya bisa hilang begitu saja," tegas Hendra.

Sudah jelas pada kasus tersebut terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Nah, atas temuan itulah sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut, mungkin dengan dalih itulah diduga mereka pikir bisa mengelabui dengan mengembalikan uang dan dianggap hilang pidananya, "tidak ya." Tutup Hendra. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar