Korupsi

Hadiman: Calon Tsk Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Sudah Mengerucut, Segera Ditetapkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman, SH.,MH. (Foto.net)

GARDAPOS.COM, MOJOKERTO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami penyidikan dan mengusut otak kejahatan tindak pidana kasus dugaan korupsi ditubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan nilai total kerugian Rp 50 miliar.

Dalam keterangannya kepada gardapos.com, Sabtu (21/5/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, HADIMAN, SH.,MH menyampaikan, bahwa kasus dugaan korupsi ditubuh PT Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto segera dilakukan pemeriksaan, pemanggilan sejumlah saksi-saksi yang dijadwalkan pada tanggal 23 Mei 2022 dalam kasus dugaan korupsi di BPRS, jelasnya.

"Ada empat saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan untuk pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya terbentur libur dan cuti lebaran 1443 Hijriah. Penyidik kita mulai fokus lagi dan kita pastikan segera tuntas dalam waktu dekat, siapapun yang berkaitan dengan kasus itu kita panggil untuk diperiksa. Kami tidak akan tebang pilih." ungkap Hadiman mantan Kajari terbaik se-Provinsi Riau.

Kemudian lanjutnya, pengusutan dugaan korupsi di Bank Milik Daerah ini terus menunjukkan perkembangan. Apalagi, penyidik sudah meningkatkan status penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.

Modusnya sama, melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. Tak sekadar itu, kini penyidik juga fokus dalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto.

’’Dalam waktu dekat kami segera tetapkan (tersangka), karena kalau sudah penyidikan umum, tinggal mencari tersangka yang berhubungan langsung dengan tindak pidanan korupsi itu. Unsur pidana kan sudah kita temukan. Jadi, sekarang kita mencari tersangkanya,’’ kata Hadiman.

Melalui keterangannya HADIMAN juga menjelaskan, bahwa dari sejumlah pembiayaan yang ditangani, penyidik sudah menemukan sejumlah alat bukti. Di antaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS Kota Mojokerto, salah satunya dokumen perpanjangan.

Kemudian untuk keterangan ahli, saat ini juga sudah ditunjuk oleh penyidik dan tinggal menjalani pemeriksaan. Dalam kasus dugaan korupsi ini, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. "Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara,’’ sebut Hadiman.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar