Pengurus Harian GEMARI Riau, Robi, Senin (20/7/2026) mengatakan laporan disampaikan kepada dua institusi penegak hukum sekaligus sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan.
Menurutnya, laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan yang meliputi proses lelang, penetapan pemenang tender, hingga dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
"Kami berharap Kejati Riau dan Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," ujar Robi.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih merupakan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan apabila memenuhi unsur hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Belum terdapat pernyataan resmi dari Kejati Riau maupun Polda Riau mengenai hasil telaah atas laporan tersebut.
Demikian pula, Kepala Dinas PU Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, ST, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan GEMARI.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan dalam pengadaan, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik Menanti Transparansi APH
Laporan terhadap proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat pembangunan jalan merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Publik kini menunggu langkah Kejati Riau dan Polda Riau dalam menelaah laporan tersebut, sekaligus mengharapkan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Tulis Komentar