Hukrim

PHK Buruh Tanpa Pesangon, Mahkamah Agung Tolak Kasasi PT Pec Tech Service Indonesia (APRIL Group)

Proses sidang PHi (Sbr) korban PHK PT. PTSI (APRIL Group) di PN Pekanbaru. (Foto Istimewa, Sumber: Roni Agustian)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Doa dan Ikhtiar kata ampuh yang senantiasa dikumandangkan Ketua tim advokasi FSB Solidaritas Pelalawan bersama pengurus memperjuangkan hak-hak buruh dalam menghadapi kasus PHK sepihak PT. PTSI (APRIL Group) terhadap anggota buruh, walaupun menunggu waktu yang lama dan panjang sekalipun dalam berperkara, yang pada akhirnya berhasil di ijabah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Demikian keterangan Roni Agustian Ketua Advokasi Federasi Serikat Buruh (FSB) Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan kepada gardapos.com, Sabtu 15 Januari 2022 di Pangkalan Kerinci.

Perjuangan dan penantian panjang tersebut yakni terkait kasus PHK "Tanpa Pesangon" yang menimpa anggota buruh inisial (Sbr) yang di PHK sepihak oleh PT. Pec Tech Service Indonesia (APRIL Group) pada Tahun 2021 lalu, dengan masa kerja 11 Tahun di perusahaan tersebut, akhirnya setelah melalui beberapa proses sidang PHI di PN Pekanbaru hingga proses kasasi di Mahkamah Agung akhirnya menemukan titik terang.

"Ya, dimana perjuangan itu tidak ada yang sia-sia, doa dan ikhtiar telah di ijabah oleh Tuhan YME." terang Roni mengungkapkan berhasilnya tim advokasi pengurus FSB Solidaritas Pelalawan dalam perjuangannya mendampingi dari awal hingga akhir terkait kasus PHK yang menimpa anggota PB-FSBSI di PT. PTSI (APRIL Group) yang beroperasional di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Ketua Advokasi PB-FSBSI PT. PTSI Roni Saputra SE mengatakan, kami bersyukur dan bahagia mendengar hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA), dan hal ini merupakan wujud nyata tindakan Pengurus FSB-Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan dalam mendampingi anggotanya hingga ke Mahkamah Agung.

Mirisnya, lanjut Roni bahwa kasus "PHK Tanpa Pesangon" dengan masa kerja 11 Tahun ini tidak dipungkiri telah menimbulkan dampak nyata terhadap ekonomi keluarga buruh (Sbr, red) apalagi di masa pandemi (Covid-19) dimana anak nya tak lagi dapat untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat SLTP, ungkapnya.

Namun demikian, penantian yang panjang itu telah membuahkan hasil, perjuangan itu tidak ada yang sia-sia, kata Roni lagi meyakininya.

Dimana lanjut Roni Agustian Ketua Advokasi FSB-Solidaritas Indonesia Kab. Pelalawan dan sebagai kuasa hukum pada kasus anggota nya ini bahwa, pada hari Jum’at 14 Januari 2022 telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menjemput 'Berkas Relas Pemberitahuan Putusan Kasasi tersebut.

"Alhamdulillah, doa dan ikhtiar bersama membuahkan hasil, adapun bunyi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I
Nomor: 1393 K/Pdt.Sus-PHI/2021, Jo.Nomor: 28/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr, tertanggal 15 Desember 2021 dalam perkara antara: PT. Pec Tech Service Indonesia (PT. PTSI) sebagai pemohon kasasi lawan Sabarudin sebagai termohon kasasi yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi PT. PEC TECH SERVICE INDONESIA (PT. PTSI), dan Membebankan biaya perkara kepada Negara." kata Roni Agustian.

Kemudian lanjutnya terkait hasil putusan tersebut, kami pun telah kunjungi keluarga (anggota, red) yang di 'PHK Tanpa Pesangon' tersebut, menyampaikan bahwa perjuangan kita sampai Kasasi/MA tidak sia-sia dengan telah di tolak nya permohonan kasasi PT. PTSI (PT. PEC TECH SERVICE INDONESIA (APRIL Group) itu, kata Roni sembari berharap semoga kedepannya dimudahkan dalam segala urusan terkait administrasi.

Berikutnya dari Ketua PB-FSBSI PT. PTSI T. Panogari Purba Mengatakan bahwa kami berterimaksih kepada Pengurus dan Team Advokasi FSB-Solidaritas Kab. Pelalawan yang sudah mendampingi dari awal hingga akhir Kasus anggota PB-FSBSI PTSI. "Kami yakin, Keadilan itu masih ada buat mereka yang percaya dan berjuang dengan hati yang ikhlas." tutupnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar