Nasional

Lagi Kasus Perburuhan, Karyawan PTSI di Riau Komplek PT RAPP 'Resign' Diperlakukan Buruk Manager Workshop

Kunjungan Korwil dan Ketua Advokasi Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan ke Kantor wakil Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal. (Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Ketua Advokasi Korwil Federasi Serikat Buruh (FSB-Solidaritas) Kabupaten Pelalawan-Riau, Roni Agustian menyatakan kekecewaan dan prihatin atas sikap oknum seorang atasan yang diduga arogan dan otoriter di PT. PTSI bagian perusahaan APRIL Group tidak berusaha untuk membangun 'Hubungan Industrial Pancasila (HIP)' yang baik terhadap anggota buruh/karyawan.

Demikian keterangan ini disampaikan Roni Agustian kepada gardapos.com pada Jumat 29 Oktober 2021 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dimana Kasus perburuhan yang terjadi terhadap salah seorang karyawan PTSI Riau Komplek PT RAPP dari anggota FSB-Solidaritas ini telah membuat laporan keluh kesah terhadap kejadian itu kepada PB-FSBSI PTSI, dan berharap agar kejadian ini bisa di tindak lanjuti pengurus serikat dan agar tidak terjadi lagi kepada karyawan/buruh lainnya, ungkap Roni.

"Ya dia karyawan di PT. PTSI bagian Korporasi APRIL GROUP di Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau bernama IPasaribu diduga karena mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau tidak nyaman dari 'Manager Workshop' sehingga beliau memutuskan 'Resign' dari Perusahaan tersebut," pungkasnya.

IPasaribu ini merupakan anggota PB-FSBSI PTSI, beliau telah bekerja selama 12 Tahun di PTSI dan baru kali ini mendapatkan perlakuan tidak nyaman dari atasan, kata Roni.

Kronologis kejadian ini berawal saat pak IPasaribu (inisial IR) mendapatkan penawaran untuk pindah Bisnis Unit ke tempat lain, sehingga Pak IPasaribu mengurus perpindahannya secara administrasi dan hal tersebut terkendala karena tidak diberikan izin dari oknum Manager Workshop untuk pindah.

Kemudian berlanjut pada Tanggal 04 Oktober 2021 si oknum Manager Workshop tadi menginstruksikan kepada atasan IPasaribu untuk mengembalikan beliau kepada 'Human Resources Department (HRD)' dengan alasan yang tidak jelas. Namun atasan beliau menolak dan mengatakan bahwa pak IPasaribu masih ada kerjaan yang harus di selesaikan.

Selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2021 si oknum Manager Workshop tersebut kembali menyuruh atasan pak IPasaribu ini untuk menarik meja beserta computer kerjanya untuk di pindahkan ke tempat lain dan mengatakan bahwa beliau tidak boleh lagi berada di area kerja tersebut. Dikatakan oleh si oknum Manager Workshop, "Jika atasan pak IPasaribu tidak sanggup melakukannya maka akan di suruh orang lain." Demikian ungkap Roni atas kejadian tersebut.

Sebagai Pengurus Serikat Buruh Solidaritas Kabupaten Pelalawan tentunya kami mengingatkan perusahaan agar komitmen menjaga Hubungan Industrial Pancasila yang baik dan kondusif, tentu sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk upaya serikat buruh berupaya menjaga tercipta nya iklim investasi yang baik di Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Selama ini kita berusaha untuk membangun Hubungan Industrial yang baik, dan terkait kasus perburuhan ini kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Team Advokasi PB-FSBSI PTSI untuk menyelesaikan masalah tersebut." kata Roni selaku Ketua Advokasi Korwil FSB-Solidaritas Kabupaten Pelalawan dalam menanggapi kasus perburuhan ini.

Apalagi dengan kasus 'resign' nya anggota buruh/karyawan ini (IPasaribu) menjadi keuntungan besar kepada perusahaan karena tidak mengeluarkan hak-hak yang seharusnya diterima dengan masa kerja 12 tahun kerja dan ini akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan dengan modus klasik nya mencari-cari kesalahan buruh sehingga menghilangkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya.

'Core Value' yang sering di kampanyekan seharus nya benar benar di terapkan, baik dari level top manajemen sampai level paling bawah, karena masih kuat nya budaya suka dan tidak suka dari oknum oknum atasan yang berdampak bagi buruh karena tidak profesional dalam memberi suatu tindakan dan sanksi, ungkap Roni.

"Semoga ada perbaikan demi perbaikan agar tercipta nya Hubungan Industrial yang harmonis antara perusahaan dan karyawan." kata Roni Agustian.

Sementara itu dari Team Advokasi PB-FSBSI PTSI, Parulian Tambunan menanggapi, bahwa kejadian ini sangat tidak bijak dan merugikan Perusahaan karena telah kehilangan seorang karyawan yang telah berjasa selama 12 Tahun berkinerja baik bagi Perusahaan, dan harus meninggalkan Perusahaan hanya karena sikap atasan yang semena-mena, tutupnya.

Hingga berita ini di publikasi belum ada pernyataan resmi terkonfirmasi dari pihak korporasi terkait kasus perburuhan yang menimpa karyawan/anggota FSB-Solidaritas Pelalawan ini.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar