Dampak Karhutla yang Menguat di tahun 2019

Dirjen PPI Kemen LHK Ingatkan Pemegang IUK-P Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Rhuanda Agung Sugardiman mewakili KLHK meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan. Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.

Menariknya lagi dikutip dari menlhk.go.id diketahui, bahwa sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22% unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Hal tersebut merupakan salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla diarealnya. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ungkap Rhuanda.

"Padahal pelaporan tersebut sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin, yaitu dari peningkatan SDM, Peningkatan Sapras, serta Dukungan Manajemen yang harus disampaikan oleh Pemegang Izin yakni laporan insidentil bila terjadi kebakaran dan laporan rutin yang terdiri dari laporan bulanan dan tahunan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Rhuanda Agung Sugardiman.

Kemudian Rhuanda menambahkan jika 22% pemegang izin usaha kehutanan yang sudah patuh tersebut terdiri dari Pemegang Izin IUPHHK-HA, sebanyak 254 Unit; Pemegang Izin IUPHHK-HT, sebanyak 295 Unit; Pemegang Izin IUPHHK-RE, sebanyak 16 Unit; Pemegang Izin Penggunaan KH, sebanyak 839 Unit; Pemegang Izin Perusahaan kebun, sebanyak 775 unit. Total keseluruhan sebanyak 2.179 Perusahaan/Unit sudah melakukan input laporan agar semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan. Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla, katanya.

Kemudian selain acara Sosialisasi yang bertajuk Peningkatan Upaya Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diselenggarakan KLHK pada, Kamis (19/9/2019) lalu di Auditorium Soedjarwo KLHK yang mengundang sebanyak lebih kurang 497 pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan dari Kementerian Pertanian juga menghimbau kepada pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No.5/Permentan/KB.410/1/2018 (Permentan No.5/2018) tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar. 

"Khusus kepada pemegang izin usaha perkebunan, Kementerian Pertanian menghimbau untuk ikuti peraturan yang ada termasuk pembukaan lahan tanpa bakar dan penyiapan sarana prasarana serta regu pemadaman karhutla sesuai diatur dalam Permentan No.5/2018. Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan menyatakan jika mereka bertugas membina semua perusahaan perkebunan. Dengan mengikuti peraturan, maka pemegang izin usaha perkebunan tidak akan takut diberi sanksi bahkan hingga pencabutan ijin, hal ini karena Pemerintah sebenarnya tidak ingin mengganggu kepastian berusaha dari dunia usaha", katanya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar