Hukrim

Selain Berburu Koruptor, Kejari Kuansing Juga Memburu Mafia Tanah

(foto istimewa).

GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Maraknya permasalahan mafia tanah di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perhatian dan sorotan diruang publik saat ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk bertindak serius dan tegas mengentaskan permasalahan mafia tanah ini sesuai dengan arahan Presiden yang disampaikan diberbagai media, karena sangat merugikan negara dan masyarakat.

Dalam kegiatan 'Sosialisasi Pencegahan Mafia Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing', Rabu (1/12/2021) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH., MH kepada gardapos.com menyampaikan, bahwa permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan asas 'Contrarius Actus'.

Jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah ini diungkapkan Hadiman dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga kepada sejumlah pejabat teras Pemkab Kuansing.

'Apakah itu Asas Contrarius Actus'

Sebagaimana dijelaskan Hadiman, bahwa 'Contrarius actus' adalah  konsep hukum administrasi yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Kemudian terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari Kuansing yang dikenal publik Riau sebagai pemburu koruptor ini memberikan rujukan, yakni merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan pejabat berwenang lainnya, diantaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.

"Ya, dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga harus bisa menerapkan asas Contrarius actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan." pungkas Hadiman.

Kemudian hal yang berkaitan dengan ulah oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Hadiman juga menyoroti praktik mafia tanah ini, diduga juga tidak terlepas dari peran institusi BPN sendiri. Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak, ungkapnya.

BPN inikan jelas langsung berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya, kata Hadiman.

“Jadi jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," jelas Kajari yang berprinsip bahwa hukum itu untuk keadilan.

Lanjut Hadiman, dalam waktu dekat pihaknya juga segera membentuk satgas pemberantasan mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah di seluruh Indonesia. Selain itu ini adalah bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan diteruskan dari sosialisasi ini,'' pungkas Hadiman.

Dalam keterangan Hadiman menyebutkan, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Mafia Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing ini selain dihadiri seluruh Pegawai BPN Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH.,MH, dan Kasi Datun Billi Cristoper sitompul, SH.,MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Kadis Perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, Lurah dan Ketua Forum Kades Sholahuddin dan Kepala Desa di Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres diwakili KBO Polres Kuansing.**[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar