Pimpinan dan Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa Polisi, Terkait APBD Inhu Rp1,4 Triliun Tahun 2020 Cacat Hukum

Sekda Hendrizal Sebagai Ketua TAPD Bungkam Terkait APBD Inhu Rp1,4 Triliun Tahun 2020 Cacat Hukum, Kenapa Ditutup Tutupi!

Istimewa. Foto.net: Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, Hendrizal.

GARDAPOS.COM, INDRAGIRI HULU - Proses perjalanan dan pengesahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tahun 2020 lalu senilai Rp1,4 triliun dinilai cacat hukum, dari nilai APBD 2020 itu ada Rp90,2 milyar untuk penanggulangan bencana Covid-19.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Hendrizal yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten  Indragiri Hulu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 Mei 2020 enggan menjawab terkait proses pembahasan APBD Inhu cacat hukum yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Inhu, padahal proses pembahasan APBD Inhu 2020 senilai Rp1,4 triliun dibahas bersama TAPD dengan Badan anggaran (Banggar).

"Saya 'no comment' lah soal itu," kata Sekda Hendrizal menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Inhu tentang penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang dua tahun 2021.

Sekda Hendrizal bungkam atas dugaan APBD Inhu 2020 cacat hukum, padahal dirinya sebagai TAPD sebagai pihak yang berkompeten ikut membahas proses pengusulan anggaran kepada pihak DPRD. "Saya no comment lah," kata Sekda Hendrizal mengulangi jawabannya, diduga ada yang disembunyikan!

Informasi yang berhasil di himpun, atas laporan APBD Inhu tahun 2020 cacat hukum, sejumlah pihak di DPRD sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres Inhu, mulai dari pejabat ASN di Sekretariat DPRD Inhu yang sudah diperiksa, sampai dengan pimpinan dan anggota DPRD Inhu sudah di ambil keterangan oleh polisi. 

"Saya kemarin juga sudah di panggil oleh Polres, terkait APBD Inhu 2020," kata Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi kemarin.

Wakil ketua DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE membenarkan tentang dirinya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Inhu terkait dugaan APBD Inhu 2020 lalu cacat hukum. "Ya saya sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait apa yang saya ketahui terkait APBD Inhu 2020 lalu," kata Politisi Gerindra Inhu itu. 

Sebelumnya ditempat terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu Suharto SH, membeberkan tentang tidak ada kaitan pembahasan LKPJ Kepala daerah dengan LPPD dan LHP sebab LKPJ dan LPPD diserahkan bterpusah oleh kepala daerah.
 
"LKPJ dibahas oleh DPRD dan di paripurnakan untuk dijadikan Perda, begitu juga dengan LPPD terkait keuangan hasil pemeriksaan BPK juga di Paripurnakan," kata Suharto Senin 3 Mei 2021 di DPRD Inhu kemarin.

Suharto juga membeberkan, selain APBD Inhu 2020 cacat hukum akibat SK APBD hanya ditandatangani ketua DPRD Inhu, dalam SK tersebut tidak menyertakan tanda tangan pimpinan DPRD lainya seperti dua wakil ketua, kemudian berita acara rapat banggar yang di buat pada tanggal 31 Desember 2019, padahal rapat singkronisasi Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu tidak pernah dibuat dan seolah olah dibuat dan dituangkan dalam berita acara Banggar dan TAPD.

"Selain dilaporkan ke Polres, proses APBD Inhu juga sudah kami laporkan ke Gubernur Riau dan kami juga melakukan pembahasan bersama dengan inspektorat Provinsi Riau," kata Suharto yang juga ketua DPC PPP Inhu.

Ada atau tidak proses di Polres Inhu terkait laporan anggota DPRD Inhu tentang proses APBD Inhu tahun anggaran 2020, silahkan saja kawan kawan tanyakan ke Polres. "Saya sebagai ketua Bapemperda mengetahui kalau APBD Inhu 2020 sudah dilaporkan ke Polres Inhu," kata politisi PPP Inhu ini. **[tim]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar