Formasi Riau: JPU Semangatnya Luar Biasa Memenjarakan Wartawan
GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Jon Syafrindo Kadis PUTR Rokan Hilir melawan Rudi Hartono seorang wartawan yang melaporkan kasus dugaan korupsi milyaran rupiah proyek pembangunan jembatan sincin, Senin (16/3/2020) kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau.
"Dugaan isu melawan wabah kasus korupsi yang melanda Provinsi Riau harusnya lebih semarak daripada sekedar himbauan pencegahan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 selama 14 hari mendatang yang sudah meresahkan masyarakat dan menjadi Isu Nasional. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh Institusi KPK RI harusnya tanggap terhadap laporan masyarakat yang informasinya sudah dilaporkan Rudi Hartono jauh sebelum dirinya di kriminalisasi"!
Kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Kabupaten Rohil, Riau, karena diduga Tn. Jon Syafrindo merasa dicemarkan nama baiknya, karena Rudi Hartono membuka dugaan mewabahnya virus korupsi jembatan Parit Sicin Rp.14,3 Milliar.
Tulis Komentar