JPU Terbangkan Ahli ITE Surabaya ke Rohil Untuk Sidang Perkara Pejabat PUTR Melawan Wartawan

Formasi Riau: JPU Semangatnya Luar Biasa Memenjarakan Wartawan

Kantor PN Ujungtanjung, Rokan Hilir, Riau. (Sumber Foto.Net)

GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Jon Syafrindo Kadis PUTR Rokan Hilir melawan Rudi Hartono seorang wartawan yang melaporkan kasus dugaan korupsi milyaran rupiah proyek pembangunan jembatan sincin, Senin (16/3/2020) kembali digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau.

"Dugaan isu melawan wabah kasus korupsi yang melanda Provinsi Riau harusnya lebih semarak daripada sekedar himbauan pencegahan mewabahnya virus Corona atau Covid-19 selama 14 hari mendatang yang sudah meresahkan masyarakat dan menjadi Isu Nasional. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi oleh Institusi KPK RI harusnya tanggap terhadap laporan masyarakat yang informasinya sudah dilaporkan Rudi Hartono jauh sebelum dirinya di kriminalisasi"!

Kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Kabupaten Rohil, Riau, karena diduga Tn. Jon Syafrindo merasa dicemarkan nama baiknya, karena Rudi Hartono membuka dugaan mewabahnya virus korupsi jembatan Parit Sicin Rp.14,3 Milliar.

Sudah sekian kalinya sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Rohil dengan mendatangkan beberapa orang Pakar Hukum dan Ahli dengan ongkos yang tidak sedikit. Hari ini Senin (16/3/2020) sekitar pukul 17.00 -18.00 WIB sidang perkara Jon Syafrindo pejabat Kadis PUTR Rohil versus wartawan, Rudi Hartono digelar terbuka untuk umum.

Direktur FORMASI RIAU, DR. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H pada Senin (16/3) malam menyebut sidang ini luar biasa untuk “Memenjarakan” Rudi Hartono karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai sampai mendatangkan ahli ITE dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

“Ya memang luar biasa semangatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) "Memenjarakan" Rudi ini, dilansir dari SBNC (16/3). Ahli ITE – nya kata Rudi, didatangkan JPU dari Surabaya,” kata Direktur FORMASI RIAU kepada wartawan.

Informasi agenda sidang pada hari Senin (16/3) di persidangan adalah mendengarkan pendapat Ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) DR. Roni yang diterbangkan dari Surabaya ke Rokan Hilir, Riau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekitar pukul 17.00 – 18.00 WIB di PN Rokan Hilir Ujung Tanjung.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Bayu Soho Raharjo, S.H, Hakim Anggota, Lukman Nulhakim, S.H, M.H dan Rina Yose, S.H dengan terdakwa Rudi Hartono didampingi oleh Penasehat Hukum M. Hasib, Nst. S.H.

Dalam persidangan Penasehat Hukum M. Hasib. Nst. S.H. mengatakan bahwa, ahli ITE tidak mendapat informasi dan mengetahui bahwa Rudi Hartono ini adalah seorang wartawan. Sontak katanya Ahli ITE ini terkejut setelah mengetahui dipersidangan bahwa terdakwa Rudi Hartono ini seorang jurnalis, kata PH Rudi, Hasib Nst.

Ahli juga menyebutkan, kalau terdakwa seorang wartawan bisa juga dilihat dari sisi UU Pers 40/1999 dan tidak hanya dari sisi UU ITE kata ahli dalam persidangan.

Akhirnya sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan minggu depan, katanya. (*/gp.1/tim)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar