Hukrim

Pelaku Penganiayaan Terhadap Perawat Mutlak Dihukum Berat

Pelaku penganiaya perawat di RS Siloam Palembang ditangkap Polisi. (Sumber Foto: Tangkapan Layar Video Kompas TV)

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat oleh salah satu anggota keluarga pasien di RS Siloam Sriwijaya di Palembang, sebagaimana dikutip dari detik.com (16/4) kejadian tersebut bahwa Perawat RS Siloam Diminta Sujud, Lalu Ditendang Keluarga Pasien Videonya juga sudah beredar di media sosial, menurut Komunikolog Indonesia Dr. Emrus Sihombing kepada gardapos.com pada 16 April 2021 sudah di luar batas kewajaran dan kemanusiaan.

Jika perbuatan tersebut terbukti sah secara hukum, maka pelaku kekerasan tersebut harus diberikan hukuman sangat berat untuk menimbulkan efek jera di tengah masyarakat dan diharapkan menjadi yurisprudensi ke depan.

Dari aspek komunikasi, ucapan, tekanan suara dan tindakan pelaku menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan sangat arogan, menang sendiri, sombong,  emosional yang tak terkendali, tidak memiliki nilai budaya tinggi, dan menganggap perawat tersebut sebagai objek semata.

"Saya sangat prihatin dan sekaligus menyatakan protes keras kepada pelaku." Ungkap Emrus.

Sekaligus dengan kerendahan hati, saya menyarankan kepada semua aparat penegak hukum agar jangan kasih kendor kepada yang bersangkutan. Hanya satu kalimat, beri hukuman berat.

Sedangkan kepada perawat yang menjadi korban penganiayaan tersebut, saya menaruh rasa empati dan hormat. Keadilan akan berpihak kepada orang yang teraniaya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar