Hukrim

Pemuda Segati Ditangkap dengan Sabu, Polres Pelalawan Buru Pemasok Berinisial RO

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan, Istimewa).

"Laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap seorang pemuda di Desa Segati, Kecamatan Langgam, setelah menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam dompetnya. Polisi kini memburu pemasok barang haram tersebut yang diketahui berinisial RO."

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DKW (23), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumah tersangka di Desa Segati.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, SH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Segati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah lokasi dan target dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DKW.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet tersangka serta satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik," ungkap IPTU Alek Sinaga.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO. Saat ini identitas dan keberadaan RO masih dalam penyelidikan petugas.

Selain dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,45 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu buah dompet, dan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu kini diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/67/VI/2026/Riau/Res Plwn tanggal 3 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pelalawan.

"Saya instruksikan kepada Satresnarkoba agar tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Pelalawan. Penangkapan DKW di Desa Segati ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman," tegas Kapolres.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar