Riau Darurat Korupsi

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Pemkab Kuansing, Kejari Tetapkan Kepala BPKAD Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) ekspose penetapan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkab Kuansing. (Sumber Foto: detik.com)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kepala Kejari Kuansing Hadiman sebagaimana dikutip dari detik.com (15/3) menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing Hendra A alias Keken sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ratusan juta.

Hadiman menyebutkan, Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 lalu. Selanjutnya Kepala BPKAD Kuansing ini akan diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (16/3/2021) besok.

"Kami telah menetapkan H alias K sebagai tersangka, Rabu kemarin. Selasa besok ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Hadiman kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (15/3/2021).

Selain pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti penyidik juga melengkapi proses penetapan tersangka ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap berkas SPPD fiktif yang saat itu ditandatangani tersangka H alias K selaku Kepala BPKAD yang dinilai bertanggungjawab, pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi yang menandatangani SPJ fiktif serta alat bukti surat SPPD fiktif diduga uang dipakai untuk operasional pimpinan (Hendra,red), katanya.

Selanjutnya tambah Hadiman atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut. Apalagi pihak ketiga yang berada di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung lagi, pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kata Kejari Kuansing Hadiman bahwa dugaan korupsi SPPD fiktif ini awalnya dari informasi yang dilaporkan masyarakat karena tidak bisa di pertanggung jawabkan untuk dapat diusut di Pemkab Kuansing, ungkapnya.

Kemudian dari laporan itu, Kejari pun memulai proses penyidikan dan menemukan kejanggalan laporan keuangan, yakni terkait uang transportasi dan penginapan yang tidak dilaporkan, namun dananya sudah habis, katanya.

Puluhan orang sudah diperiksa terkait kasus SPPD fiktif ini sebagai saksi, mulai dari Kabid, Kasubid, dan beberapa staf BPKAD sudah diperiksa. Selama proses penyidikan berjalan Hendra mengakui dana sudah digunakan. Bahkan, dana itu langsung dikembalikan mencapai Rp 493 juta yang diterima langsung Kepala Kejari, Hadiman.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar