Korupsi

KPK Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tersangka ZAS Walikota Dumai

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pasca penahanan tersangka ZAS Walikota Dumai dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 pada hari Selasa 17 November 2020 lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/12) kembali memeriksa 3 orang saksi.

Diketahui bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Ali Fikri Jubir KPK dalam rilisnya di Media Formasi Riau menyebutkan, bahwa hari ini (2/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka ZAS, sbb:

1. YUSMAN Anggota DPRD Kota Dumai, Fraksi Nasional Demokrat Tahun 2014 s.d 2019,

2. HASLINAR anggota DPRD kota Dumai 2019-2024 DPRD Kota Dumai,

3. MARJOKO SANTOSO PNS (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014 - 2017).

Kemudian Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH menyebutkan Transparency Internasional baru saja menerbitkan Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020.

Ini merupakan edisi kesepuluh dari publikasi Transparency Internasional untuk mengukur tingkat korupsi berdasarkan perspektif penduduk negara-negara Asia.

Dalam publikasi tersebut (Pikiran Rakyat) ungkap Dr. Huda, Indonesia raih tiga posisi sekaligus, pungkasnya.

Indonesia masuk ke dalam peringkat tiga besar untuk Negara Asia dengan kasus korupsi, nepotisme, dan pemerasan paling buruk, pungkasnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar