KPK Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Tersangka ZAS Walikota Dumai
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pasca penahanan tersangka ZAS Walikota Dumai dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 pada hari Selasa 17 November 2020 lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/12) kembali memeriksa 3 orang saksi.
Diketahui bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Ali Fikri Jubir KPK dalam rilisnya di Media Formasi Riau menyebutkan, bahwa hari ini (2/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta untuk perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka ZAS, sbb:
Tulis Komentar