Korupsi

Permintaan Klarifikasi Informasi dan Data Tidak Dipenuhi, GNPK-RI Layangkan Permohonan Resmi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Di Kec. Singingi Hilir

Foto Screenshot. Surat Permohonan Permintaan Informasi kepada Camat Singingi Hilir dari GNPK-RI Riau, Sabtu (24/4).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia tindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, terkait dugaan penyelewangan Dana Desa tahun anggaran 2019. Demikian disampaikan Ketua GNPK-RI Propinsi Riau Hendra Gunawan kepada gardapos.com, Sabtu (24/4/2021) di Pekanbaru.

Hal tersebut ungkap Hendra, untuk membuktikan sekaligus mencocokan laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian pihaknya melayangkan surat permohonan informasi ke pihak Kecamatan Singingi Hilir.

Kemudian tambah Hendra bahwa pihaknya Kemarin (23/4) sudah datang ke kantor Kecamatan Singingi Hilir untuk melayangkan surat permohonan informasi terkait kegiatan dana desa Beringin Jaya tahun anggaran 2019 yakni untuk mengklarifikasi dan mencocokkan data salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Namun, dari pihak kecamatan Singingi hilir tidak memberikannya dengan alasan tidak menemukan salinan LPJ itu, ngakunya sih sudah dicari, katanya.

" Ya, Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat ke GNPK-RI Prov Riau bahwa diduga telah terjadi dugaan penyelewangan pengunaan anggaran pembangunan badan jalan yang pembiayaannya dibebankan dari Dana Desa tahun anggaran 2019 lalu untuk membuktikan dan mencocokan laporan dan pengaduan masyarakat tersebut maka kami layangkan surat permohonan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut." Pungkas Hendra.

Adapun data yang kami minta adalah; Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan, Salinan Addendum / Amandemen (Kalau ada), Salinan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Salinan Perubahan Gambar (Kalau Ada), Salinan Provisional Hand Over (PHO), Salinan Contract Change Order (CCO), Salinan Laporan Pertanggujawaban (LPJ), dan Salinan surat pertanggungjawaban (SPJ), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Kata Hendra.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyelewangan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019 itu seharusnya setiap badan publik yang dimintai data yang sifatnya wajib disajikan secara berkala karena ini masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sayangnya menurut GNPK-RI diluar dugaan kami pihak kecamatan Singingi Hilir yang diwakili Kasi PMD Darwin sepertinya 'plin plan' enggan memperlihatkan salinan dokumen yang ada kepada GNPK-RI dan tim.

"Ya, Besok Senin kita tindak lanjuti Lapdu di Polda Riau". Tutup Hendra.

Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi terkonfirmasi dari pihak Pemda Kuantan Singingi dan pihak Kecamatan Singingi Hilir terkait dugaan penyelewangan Dana Desa tahun anggaran 2019 tersebut.** [-]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar