Aksi Demontrasi yang akan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2020 dipicu oleh kasus Jon Syafrindo Kadis PUTR yang diduga telah mengeluarkan kalimat "tantang menantang", terkait itu tegas disebutkan PMAK-Riau dalam surat nomor: 007/PMAKSI/11/2020 dengan tuntutanya:
1. Tetapkan sebagai tersangka Jon Syafrindo
2. Copot Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir
Perjuangan masyarakat dan mahasiswa Riau terhadap Kepercayaan publik kepada sejumlah Institusi Penegak Hukum di Riau selalu saja ditantang!, Adakah yang salah!, hingga memuncak kepada aksi Demontrasi. Mahasiswa Anti Korupsi dengan tegas menyoroti kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, dan itupun sudah diketahui publik bahkan sudah diperiksa namun ada dugaan telah "Masuk Angin".
Terkait kasus dugaan korupsi Jon Syafrindo ini, PMAK-Riau dalam petikan suratnya menegaskan bahwa, "Anggaran defisit dan minimnya pembangunan seharusnya Pemerintah Daerah Rokan Hilir harus bijak dalam merealisasikan anggaran namun pasca diangkat menjadi Kadis PUTR beberapa kali muncul persoalan adanya dugaan indikasi korupsi yang menjadi konsumsi publik. Tahun 2018 Jon Syafrindo dilaporkan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau atas temuan 1.2 M dari BPK RI dalam Pembangunan Jalan di Labuhan Tangga dan beberapa hari belakangan ini telah muncul dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Parit Sicin yang dianggarkan di APBD tahun 2017 sebesar Rp 14.365.042.565 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir. Maka untuk mengawal dugaan korupsi ini agar tidak berjalan ditempat seperti tahun 2018 kami Perkumpulan Mahasiswa Anti Korupsi Riau akan melakukan Aksi Demonstrasi pada Jum'at, 28 Februari 2020, Waktu 13.30 Wib. Titik Kumpul Pustaka Wilayah, Titik Aksi Kantor Polda Riau & Kantor Kejati Riau dengan jumlah massa 150 orang", ungkap Kordum, Muhammad Risky dan Febrian, Korlap yang bertanda tangan pada 24 Februari 2020 di Pekanbaru.
Menanggapi kasus Jon Syafrindo tersebut, gardapos terkonfirmasi dengan Dosen Ilmu Hukum Pascasarjana UIR dan Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H dengan tegas beliau mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari “Sidang Kasus dugaan kriminalisasi terhadap oknum wartawan atas pemberitaan terkait laporan dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp.13 Milliar” atas nama pelapor Jon Syafrindo adik Ipar Bupati Kab. Rokan Hilir Suyatno dilanjutkan di pengadilan negeri ujung tanjung", ungkapnya.
"Ya saya tahu ada kalimat tantang menantang disitu, seperti petikan kalimat Ali Muchtar Ngabalin ~ kalau soal tantang menantang, ini memang tugas saya", kata Dr. Muhammad Nurul Huda menirukan Ali Muchtar Ngabalin kepada gardapos.
Menurut Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H meminta KPK ikut bertanggungjawab atas warga Riau yang bernama Rudi Hartono yang “dipenjarakan” oleh Jon Syafrindo (Kadis PUTR) Adik Ipar Bupati Rokan Hilir Suyatno karena telah membuka dugaan korupsi Rp. 13 milliar..
Ini perlu dilakukan oleh KPK. karena FORMASI RIAU khawatir Agenda Anti Korupsi di Riau tidak akan berjalan maksimal. Karena memang, kata Doktor Huda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Riau belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat, Stranas melalui Perpres 54 tahun 2018 belum dijalankan secara baik dan optimal di Riau, tegasnya. (gp.1)
Tulis Komentar