Wartawan di Kriminalisasi: Egosentris Dinasti Politik Rohil Terungkap
GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Kasus tindakan kekerasan dan kriminalisasi wartawan di Riau kembali menjadi sorotan tajam penggiat hukum Anti Korupsi Provinsi Riau. Kasus dugaan kriminalisasi terhadap oknum wartawan ini terjadi atas pemberitaan terkait laporan “dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp.13 Milliar” oleh oknum pejabat PUTR di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasus ini terkuak saat terkonfirmasi dengan penggiat hukum, Dr. M.N Huda, S.H.,M.H Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) terhadap si wartawan (RH) beberapa waktu lalu. Siapa sebenarnya oknum pejabat PUTR Rokan Hilir yang luar biasa bertindak mengkriminalisasi dan diduga keras mengangkangi peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya UU 40/1999 tentang Pers dan semangat agenda "Anti Korupsi". Apakah hal seperti ini terus dibiarkan! Ajaib.
Melihat sepak terjang Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam kasus ini, redaksi gardapos mencoba menelisik lebih lanjut kepada narasumber terkait siapa sebenarnya oknun pejabat yang melaporkan kuli tinta tersebut hingga menjadi terdakwa karena memberitakan masalah dugaan korupsi seperti yang diberitakan media ini bahwa ada oknum wartawan jadi terdakwa karena memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 Milliar di dinas PUTR di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tulis Komentar