Penggiat hukum dan lingkungan Provinsi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) pada kesempatan peringatan Hari Pers Nasional kepada media gardapos, Minggu (9/2) mengucapkan "Selamat Hari Pers Nasional, Semoga Pers menjadi pusat informasi kritis dan edukatif bagi masyarakat...Jayalah selalu Pers Indonesia," pungkas Pakar Hukum Pidana dan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini.
Kasus kekerasan dan kriminalisasi wartawan di Riau akhir-akhir ini menjadi sorotan tajam publik, salah satunya dari sekian banyak kasus seperti di Pelalawan, Bengkalis dan baru inipun terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Menelisik kasus tersebut dari narasumber gardapos, dan terkonfirmasi melalui rilis resmi Formasi Riau mengungkapkan bahwa, sempat dua kali tidak hadir dipersidangan, Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir Jon Syafrindo, akhirnya baru berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2020 lalu, terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berinisial RH terkait pemberitaan “dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp.13 Milliar” di Kabupaten Rokan Hilir - Riau.
Menanggapi hal tersebut, Direktur FORMASI RIAU Dr. M. Nurul Huda menyesalkan laporan itu dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan adil dan bijak terhadap terdakwa RH yang merupakan wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp.13 milliar tersebut, ungkapnya.
Mengapa begitu. Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini melihat ada kejanggalan, mengapa seseorang apalagi wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp 13 Milliar kok malah dilaporkan pencemaran nama baik dan menjadi terdakwa. Aswas Kejati Riau perlu memeriksa JPU dalam perkara ini, pungkas Huda.
Harusnya yang diproses terlebih dahulu dugaan korupsinya. Benar atau tidak terjadi dugaan korupsi itu. Lagipula oknum wartawan RH itu sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke Kejari Rokan Hilir sejak tahun 2018. Sampai dimana perkembangan laporan ini. Terbukti atau tidak laporan itu. Kalau tidak terbukti apa dasarnya. Kan itu harus jelas semuanya, tegas Dr. M.N Huda.
Dalam hal ini, FORMASI RIAU mengingatkan kepada pejabat publik, agar lebih bijak menanggapi laporan dugaan korupsi. Partisipasi warga negara dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi itu dilindungi oleh UU Korupsi dan Kovenan Internasional melawan Korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Dimana UNCAC ini sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan UNCAC.
FORMASI RIAU meminta Bupati Rohil Suyatno mengevaluasi Jabatan Jon Syafrindo sebagai Kadis. Kami pikir ini tugas berat bagi Bupati Rohil Suyatno untuk mengevaluasi Jon Syafrindo sebagai Kadis PUTR. tetapi menurut kami ini harus dilakukan, demi kebaikan dan agenda Anti Korupsi.
Selanjutnya, FORMASI RIAU meminta Kejaksaan Tinggi Riau memantau perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RH sejak tahun 2018 ini. Sampai dimana perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini dan ini harus diusut secara tuntas.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari FORMASI RIAU akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau untuk meminta perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini. Jika kami pandang perlu, kami meminta Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi ini. (*/rls)
Tulis Komentar