Hukrim

Advokat Senior di Pekanbaru Zulherman Idris Melanggar Kode Etik

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Majelis Dewan Kerhomatan Daerah Perhipunan Advkat Indonesia (Peradi) Pekanbaru‎ menjatuhkan sanksi kepada pengacara senior Zulherman Idris, SH, MH PhD pemberhentian sementara selama 12 bulan. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu terbukti melanggar kode etik profesi pengacara.

Keputusan hukuman tersebut, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Kantor Peradi di Jl. Arifin Achmad Pekanbaru pada Sabtu (5/10/2019) pukul 18.00 WIB. Sidang putusan dipimpin majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Pekanbaru, Dr Suhendro, SH, MHum, Firdaus Ajis, SH, MH, Firdaus Basir, SH, MH. Unsur majelis kehormatan adhoc, Drs Wahyudi El Panggabean, MH dan Haidir Anwar Tanjung, SH.

Sidang kode etik profesi ini juga memberikan sanksi terhadap tiga pengacara lainnya yang satu tim bersama Zulherman Idris. Ketiga pengacara lainnya, Priyatno, Marwan, dan Refi Yulianto. Hanya saja ketiganya diberikan sanksi ringan berupata teguran tertulis dan lisan.

Dalam sidang etik ini, ke empat pengacara sebagai teradu hadir seluruhnya. Dari pihak pengadu dari kelompok tani sawit, Desa Talang Tujuh Buah Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Mereka adalah, Madian Nadeak, Purasa Silalahi, Jonni Sigiro, Santoni Samosir. Perwakilan masyarakat ini mengadukan ke empat pengacara yang dianggap melangar kode etik.

"Memutuskan menolak esepsi teradu 1 (Zulherman) untuk selutuhnya. Menyatakan Zulherman (reradu 1), Prayetno (teradu 2), Refi Yulianto (3) dan teradu 4, Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kode etik advokat Indonesia pasal 6 huruf (a) (d) dan (f) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ketua Majelis Suhandro dalam membacakan putusanya.

Dalam putusan disebutkan, menghukum Zulherman dengan tindakan/sanksi berupa pemberhentian sementara dari profesinya sebagai advokat selama 12 bulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetan dan melarang menjalankan profesi di luar maupun di dalam pengadilan.

Untuk Prayetno dan Marwan diberikan saksi berupana teguran tulisan. Sedangkan untuk Refi Yulianto berupa sanksi teguran lisan.

"Memberikan kesempatan kepada para teradu untuk melakukan upaya banding ke Dewan Kehormatan Nasional terhitung 21 hari sejak putusan ini," kata Suhendro.

Duduk perkara dalam persoalan ini adalah, adanya pengaduan dari 5 orang perwakilan kelompok tani di Kabupaten Inhu. Awalnya mereka ini menggunakan Zulherman Idris untuk melakukan upaya gugatan perdata melawan PT Bukit Betabuh Sei Indah dalam persoalan tanah perkebunan sawit masyarakat.

Kelima warga tersebut merupakan ‎perwakilan dari 65 orang petani. Mereka memberikan kuasa kepada Zulherman cs. Dalam kesepakatannya, dari awal gugatan sampai selesai Zulherman meminta jasanya sebesar Rp 250 juta. Pemberian kuasa warga ke pengacara mantan Dekan Fakultas Hukum UIR ini pada Januari 2018.

Namun dalam hal ini, pihak masyarakat baru memberikan panjar sebesar Rp 155 juta kepada Zulherman. Disebutkan dalam putusan tersebut, uang panjar ini baru sampai tahap dua kali persidangan.

Hanya saja, dalam persidangan kedua, Zulherman cs tidak ada yang hadir di PN Rengat. Satu sisi, kliennya sudah menunggu. Zulherman beralasan sakit, namun 3 rekan lainnya juga tidak ada yang mewakili dalam sidang tersebut.

Sejak itu, warga pun mencabut kuasa kepada Zulherman cs. Warga dalam perjalanannya, meminta uang jasa tersebut karena dianggap Zulherman tidak profesional. Warga menganggap tidak sepantasnya mereka membayar Rp 155 juta tapi hanya untuk sekali persidangan. Dari sinilah warga meminta Zulherman untuk mengembalikan sebagian uang jasa yang sudah terlanjur dibayarkan. Namun permintaan warga diabaikan. Masalah inipun di laporkan ke DKP Peradi Pekanbaru.

Dalam persidangan Zulherman mengakui menerima uang tersebut. Menurutnya, Rp 155 juta sudah selayaknya dia terima karena selama ini sering turun ke lapangan di tempat warga.

Tetapi, jumlah pembayaran tersebut tidak pernah disampaikan Zulherman ke 3 rekannya. Dia malah memberikan penjelasan ke juniornya bahwa membela warga bagian dari pengabdian. 

Kepada juniornya dia hanya baru menerima uang Rp 15 juta dari warga padahal sudah terima Rp 155 juta. Zulherman tidak pernah transparan bahwa dia akan menerima Rp 250 juta dalam membela kliennya sampai tuntas. Zulherman hanya pernah memberikan uang ke rekan seprofesinya Rp 2,5 juta untuk transportasi ke Rengat. Majelis kehormatan juga menilai Zulherman tidak terbuka kepada rekannya sendiri.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar