Hukrim

Ini Reaksi DR. Elviriadi Terkait Putusan Bebas Mbah Mis Oleh PN Bengkalis

DR. Elviriadi

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa 'Misni Alias Mbah Mis Bin Modo' pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 oleh Soni Nugraha, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Rentama Puspita Farianty Situmorang, S.H., Tia Rusmaya, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebagaimana kutipan petikan putusan Nomor 481/Pid.B/LH/2021/PN Bis ini, dimana putusan bebas Mbah Mis dalam kasus Karhutla ini jelas disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Munculnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis ini mendapat apresiasi, reaksi dan tanggapan diruang publik, salah satunya dari Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI.

Dalam keterangannya kepada gardapos.com pada, Sabtu sore 30 Oktober 2021, ia menilai bahwa penegakan hukum lingkungan perlu kehati-hatian dan harus 'base on expertise'. ungkapnya.

Lanjut Elviriadi, dirinya sudah mendapatkan salinan putusan bebas Mbah Misni tersebut, "ini baru namanya Pengadilan yang Adil." Semoga ke depan tak ada lagi kasus yang tak layak, dipaksa naik, kata Elv.

"Penegakan hukum lingkungan termasuk Karhutla ini tidak boleh serampangan. Harus hati hati dan memerlukan penjelasan 'expertise' (ahli). Sebab standart kerusakan dan pencemaran itu harus jelas  dan saintifik," ungkap Elv anggota tetap peneliti Ohio State University itu.

Tokoh muda Meranti yang kerap jadi saksi ahli di Pengadilan itu mengatakan kasus Mbah Misni dan para petani kecil pribumi Melayu tak layak dipidanakan.

Kemudian jelas Elviriadi, sewaktu saya jadi ahli untuk Mbah Misni ini sudah jelaskan ke Majelis Hakim PN Bengkalis, bahwa lahan pribadi warga dengan terjadi kebakaran terbatas, takkan mencemari lingkungan. Apalagi kejadiannya dilahan mineral. Kecuali jika perusahaan yang membakar dalam kuantitas besar, itulah yang harus jadi atensi Kapolri, Panglima TNI dan Pak Presiden Jokowi, pungkasnya.

Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu juga menyatakan seringkali terjadi kesalahpahaman Penerapan UU.No.32 tahun 2009. 
"UU No.32 tahun 2009 itukan ada 'strick liability'. Pemidanaan tanpa memerlukan mens rea (unsur kesalahan). Tapi itu untuk korporasi besar karena hubungan hukum dengan kawasan hutan adalah ijin konsesi, ststus milik negara. Jika terbakar, berarti AMDAL dan ijin lingkingannya bermasalah.

Jika tanah pribadi tak bisa gitu. Harus dipenuhi asas asas hukum pidana. Ada saksi fakta melihat pelaku membakar, ada keterangan ahli yang valid  declare terjadi pencemaran, beber mantan aktivis mahasiswa itu.

Untuk itu, kata Elviriadi siang kemarin dirinya langsung menggunduli kepalanya lebih awal dari biasanya.

"Atas telah terjadinya penggundulan hutan alam terus menerus di Riau dan  sukacita Mbah Misni dan sebelumnya Atuk Syafrudin putusan bebas, saya percepat jadwal gundul kepala." kata Elv.

Biasanya sekali seminggu, kini baru lima hari, begitu di WA si Pian dan Gunawan (pengacara Misni, red) saya belok kanan langsung cukur botak licin. Kepunanlah Wak! Telouw Temakol pun dah disapu hutan gundul, " pungkasnya.*[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar