Daerah

Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal

Foto Istimewa

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Petugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau mengungkap kegiatan melanggar hukum dikawasan HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura tahan truk diduga pengangkut sawit ilegal.

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Said Nurjaya, SH melalui Kasi Penegakan Hukum LH dan Kehutanan, Agus Suryoko,SH., MH mengatakan, pekan lalu pihaknya menerima laporan masyarakat ada truk yang mengakut sawit ilegal dari HPT wilayah UPT KPH Minas Tahura. 

"Berdasarkan informasi masyarakat kami melakukan pengamanan truk beserta isinya berupa Sawit ke Kantor Polisi Kehutanan Dinas LHK Provinsi Riau, karena diindikasi melakukan kegiatan perkebunan ilegal yakni memanen dan melansir buah sawit dari area kawasan hutan di wilayah UPT KPH Minas Tahura, " jelasnya kepada wartawan,  Senin (26/8/2019). 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 92 ayat 1 huruf A dan B, Junto pasal 17 ayat 1 huruf A UU No.18 Th 2013 tentang P3H yaitu melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan menggunakan alat berat, serta melansir buah sawit tanpa izin menteri dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun serta denda Rp 1,5 miliar.

"Kerugian secara ekologis dapat merusak lingkungan kawasan hutan sangat memprihatinkan dan saat ini truk tersebut sudah diamankan," ujar Agus. ***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar