Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pelalawan Tengku Azriwardi, didampingi Ketua DPRD Syafrizal serta Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati Husni Tamrin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pelalawan yang telah membahas, mengkritisi, serta menyempurnakan Ranperda tersebut hingga memperoleh persetujuan bersama.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah harus ditempatkan bukan semata sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Komitmen pengelolaan keuangan berpedoman pada prinsip good governance berlandaskan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Menggunakan pendekatan RKPD holistik-tematik, integratif dan spasial hanya untuk program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Husni Tamrin.
WTP Ke-14 Bukan Akhir Evaluasi
Dalam paripurna tersebut, Pemkab Pelalawan juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, yang disebut sebagai WTP ke-14 bagi Kabupaten Pelalawan.
Pemerintah daerah menilai capaian tersebut mencerminkan adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan serta pengawasan keuangan daerah.
Namun secara substansi, opini WTP tidak semestinya diposisikan sebagai akhir dari proses evaluasi. Predikat tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, sementara efektivitas program, kualitas belanja, serta sejauh mana APBD menghasilkan manfaat publik tetap menjadi ruang pengawasan pemerintah dan DPRD.
Karena itu, WTP ke-14 justru perlu dibaca sebagai standar untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan sebagai alasan untuk menghentikan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Regulasi Menuntut Tata Kelola yang Lebih Akuntabel
Pertanggungjawaban APBD 2025 mengacu antara lain pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kerangka regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Dengan demikian, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak berhenti pada apakah laporan keuangan tersaji secara wajar. Pengawasan juga memiliki dimensi yang lebih luas: apakah belanja daerah telah sesuai prioritas, apakah program mencapai target, apakah terdapat efisiensi, serta apakah manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemkab Akui Masih Ada Kelemahan
Husni Tamrin menyatakan pemerintah daerah menyadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2025.
Ia memastikan berbagai masukan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan pada tahun-tahun berikutnya.
“Pemerintah menyadari masih ada kelemahan dan kekurangan. Hal itu akan dijadikan pedoman dan cambuk untuk perbaikan ke depan. Masukan dan saran dari DPRD akan menjadi perhatian untuk pengawasan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kemitraan antara eksekutif, legislatif dan masyarakat dalam menjalankan pembangunan daerah.
“Kita perkuat kemitraan Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Pelalawan Menawan,” ujar Husni.
Persetujuan APBD Harus Berujung pada Manfaat Publik
Kesepakatan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 pada akhirnya bukan hanya persoalan hubungan kelembagaan antara DPRD dan pemerintah daerah. Lebih jauh, pertanggungjawaban anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan uang masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak cukup hanya dilihat dari kepatuhan administratif atau capaian opini WTP. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: berapa besar anggaran yang benar-benar menghasilkan pelayanan publik, pembangunan, peningkatan kesejahteraan dan penyelesaian persoalan masyarakat Pelalawan?
Di titik inilah fungsi pengawasan DPRD menjadi penting. Persetujuan bersama harus diikuti dengan pengawasan terhadap tindak lanjut berbagai catatan, rekomendasi dan evaluasi agar APBD berikutnya tidak sekadar tertib secara administrasi, tetapi juga efektif, efisien, transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, Pemkab dan DPRD Pelalawan memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum pertanggungjawaban APBD 2025 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Pertanggungjawaban anggaran pada akhirnya bukan sekadar tentang bagaimana uang daerah dibelanjakan, tetapi tentang bagaimana setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada rakyat.
Tulis Komentar