Karhutla Pelalawan Masuk Radar Pemerintah Pusat, Menteri Kehutanan Turun ke Ukui: Pemadaman Tak Cukup, Lahan Terbakar Harus Dipulihkan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:47:24 WIB
Ket foto: Menhut RI, Raja Juli Antoni tinjau Karhutla di Kecamatan Ukui, Pelalawan, Jumat (28/8). (Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan memasuki fase yang lebih serius. Pemerintah pusat turun langsung ke wilayah terdampak untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan penanganan kebakaran tidak berhenti pada pemadaman api.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat (28/8/2026). Kunjungan dipusatkan di area Kantor PT Gandaerah Hendana, Desa Ukui Dua.
Agenda tersebut tidak hanya berupa kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan. Pemerintah juga melakukan pengecekan langsung terhadap lahan yang terdampak karhutla, di tengah persoalan asap dan ancaman kebakaran yang masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah Pelalawan.
Kehadiran unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi kehutanan, hingga unsur teknis lingkungan menunjukkan bahwa karhutla di Pelalawan telah dipandang sebagai persoalan yang membutuhkan penanganan lintas sektor, bukan sekadar pekerjaan pemadaman di lapangan.
Dari Kabut Asap ke Persoalan Tata Kelola Lahan
Rombongan Menteri Kehutanan datang menggunakan helikopter dan tiba di lapangan PT Gandaerah Hendana sekitar pukul 09.30 WIB.
Sekitar pukul 09.45 WIB, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan bakti sosial, bakti kesehatan dan trauma healing bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya diukur dari luas areal yang terbakar.
Ketika asap masuk ke ruang hidup masyarakat, persoalannya berubah menjadi persoalan kesehatan publik, keselamatan warga dan kualitas lingkungan.
Setelah kegiatan sosial dan kesehatan, rombongan bergerak menuju lokasi karhutla sekitar pukul 10.35 WIB. Pada pukul 11.00 WIB dilakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah titik lahan terdampak.
Di sinilah aspek penanganan karhutla menjadi lebih strategis. Pemadaman memang diperlukan untuk menghentikan api. Namun, lahan yang telah terbakar juga membutuhkan penanganan lanjutan agar tidak kembali menjadi titik api.
Pemerintah: Tidak Cukup Hanya Memadamkan Api
Dalam arahannya di hadapan masyarakat dan unsur Forkopimda, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Ia juga menekankan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara sektoral.
“Penanganan Karhutla tidak bisa sendiri-sendiri, harus sinergi antara pusat, daerah, TNI, Polri dan masyarakat.”
Pesan tersebut menjadi penting karena karakter karhutla di Riau tidak sederhana.
Ketika api muncul di suatu kawasan, respons yang dibutuhkan bukan hanya personel pemadam dan peralatan, tetapi juga deteksi dini, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum, tata kelola lahan, perlindungan masyarakat serta pemulihan kawasan pascakebakaran.
Karena itu, pernyataan pemerintah bahwa lahan terbakar harus segera dipulihkan patut diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang terukur.
Siapa yang Bertanggung Jawab Ketika Lahan Terbakar?
Kunjungan Menteri Kehutanan juga membawa dimensi hukum yang tidak kalah penting.
Jika kebakaran disebabkan faktor alam, penanganannya tentu berbeda dengan kebakaran yang muncul akibat kelalaian atau kesengajaan manusia.
Karena itu, setiap titik kebakaran semestinya tidak hanya dicatat sebagai “lahan terbakar”, tetapi juga menjadi objek untuk menjawab sejumlah pertanyaan: Bagaimana api bermula? Siapa yang menguasai atau mengelola lahan? Apakah terdapat aktivitas pembukaan lahan? Apakah ada unsur kesengajaan? Apakah kewajiban pencegahan kebakaran telah dijalankan? Dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari perspektif penegakan hukum lingkungan.
Namun demikian, status kepemilikan atau penguasaan lahan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Kesimpulan mengenai penyebab dan pertanggungjawaban harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta alat bukti yang sah.
Ukui dan Tantangan Karhutla Pelalawan
Dalam kunjungan tersebut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Plt Gubernur Riau H. SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, Dirjen PKH Kementerian Pertanian Dr. drh. Agung Suganda, serta unsur penegakan hukum dan konservasi.
Dari Kabupaten Pelalawan, hadir Bupati bersama jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla kini berada pada persimpangan tiga kepentingan besar: perlindungan masyarakat, perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
Ketiganya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Pemadaman tanpa pencegahan hanya membuat persoalan berulang. Penindakan tanpa pemulihan tidak menyelesaikan kerusakan lingkungan. Sementara bantuan kesehatan tanpa pengendalian sumber asap hanya menangani dampak, bukan akar masalah.
Kunjungan Menteri Menjadi Ujian bagi Penanganan Karhutla
Kehadiran pemerintah pusat di Ukui seharusnya tidak berhenti sebagai momentum kunjungan lapangan.
Justru setelah rombongan meninggalkan lokasi, pekerjaan yang lebih berat dimulai: memastikan titik api benar-benar terkendali, memantau potensi munculnya kembali api, mengidentifikasi penyebab kebakaran, menindak pelanggaran apabila ditemukan, dan memastikan pemulihan lahan berjalan.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika asap telah menyebar.
Sebab dalam perspektif lingkungan, keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata ketika api padam.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika api tidak kembali muncul, masyarakat terlindungi, penyebab kebakaran dapat diungkap secara transparan, dan kawasan yang rusak mendapatkan pemulihan.
Kegiatan kunjungan kerja Menteri Kehutanan di Ukui berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Kini tantangannya adalah memastikan sinergi pusat-daerah, TNI-Polri, perusahaan dan masyarakat yang ditunjukkan di lapangan benar-benar berubah menjadi sistem pencegahan dan penegakan hukum yang bekerja sebelum api kembali membesar.
Karhutla bukan sekadar bencana asap. Ia adalah ujian terhadap tata kelola lingkungan, kepatuhan hukum dan kemampuan negara melindungi ruang hidup masyarakat.
Tulis Komentar