Nasional

Dewan Pers Buka Babak Baru HPN: Seluruh Konstituen Dipanggil, Dasar Hukum 1985 Dikaji Ulang

(Foto ilustrasi, Istimewa).

GARDAPOS.COM, JAKARTA — Dewan Pers membuka ruang dialog untuk menata kembali penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari. Seluruh organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers akan dipertemukan untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.

Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan maupun usulan terkait mekanisme penyelenggaraan HPN.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN perlu disikapi melalui dialog terbuka dan musyawarah, bukan menjadi ruang perebutan kewenangan antarelemen pers.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

HPN 2027 Jadi Titik Awal Pembahasan

Salah satu surat yang diterima Dewan Pers memuat tawaran dari konstituen untuk menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, dengan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.

Perbedaan usulan tersebut berangkat dari satu persoalan mendasar: siapa yang secara kelembagaan bertanggung jawab menyelenggarakan HPN?

Secara normatif, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan secara khusus lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Fakta inilah yang kini menjadi salah satu titik pembahasan Dewan Pers bersama seluruh konstituennya.

Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru harus dijadikan momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman di antara seluruh unsur pers nasional.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

Bukan Sekadar Soal Penyelenggara

Pembahasan HPN kali ini juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni relevansi dasar hukum yang melandasi penetapan Hari Pers Nasional.

Dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026, selain memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi konstituen, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Rencana tersebut berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam Keppres yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, rezim hukum pers Indonesia saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, wacana perubahan Keppres tidak hanya menyangkut persoalan teknis penyelenggaraan HPN, tetapi juga menyentuh sinkronisasi antara dasar hukum HPN dengan perkembangan regulasi dan kelembagaan pers nasional saat ini.

Dewan Pers Dorong HPN Menjadi Milik Bersama

Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat UU Pers, Dewan Pers menempatkan persoalan HPN sebagai agenda yang perlu diselesaikan melalui mekanisme dialog bersama.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers tidak ingin perbedaan pandangan mengenai HPN berkembang menjadi persoalan klaim kewenangan antarorganisasi.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Pertemuan dengan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola, mekanisme penyelenggaraan, serta kemungkinan penyempurnaan dasar hukum HPN.

Jika proses tersebut berjalan terbuka dan partisipatif, pembahasan HPN 2027 dapat menjadi lebih dari sekadar pergantian penyelenggara.

Ia dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola peringatan Hari Pers Nasional sekaligus penataan kembali hubungan kelembagaan seluruh unsur pers Indonesia.

Pada akhirnya, HPN diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial tahunan, tetapi benar-benar menjadi ruang bersama untuk memperkuat pers yang independen, profesional, inklusif, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar