Pimpinan DPR RI telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu muncul setelah audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat paripurna pada hari yang sama, tenggat tersebut juga disepakati sebagai batas waktu pengesahan.
Yang membuatnya lebih serius, surat komitmen pimpinan DPR yang beredar memuat konsekuensi politik: pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai tenggat.
Bukan Lagi Sekadar Janji Politik
Dalam perspektif framing jurnalistik, titik pentingnya bukan hanya pada keberadaan RUU Perampasan Aset, tetapi pada pertaruhan kredibilitas lembaga legislatif.
Selama bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang berkaitan erat dengan penguatan pemberantasan korupsi. Kini DPR telah memberikan batas waktu yang jelas.
Artinya, publik memperoleh alat ukur yang sederhana: 15 Desember 2026 — disahkan atau tidak?
Jika berhasil, DPR dapat menunjukkan bahwa komitmen politik mampu diterjemahkan menjadi produk hukum.
Jika gagal, publik memiliki dasar untuk menagih pertanggungjawaban atas komitmen yang telah dibuat secara terbuka.
Bahkan anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan optimistis RUU tersebut dapat rampung pada tanggal yang dijanjikan, meski masih terdapat sejumlah isu yang diperdebatkan dalam pembahasan.
Tetapi Cepat Bukan Berarti Serampangan
Di sinilah ujian berikutnya muncul.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan mengejar target tanggal. Substansinya menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, sehingga harus terdapat keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
Pakar hukum tata negara UMY, King Faisal Sulaiman, menekankan pentingnya transparansi, batas kewenangan dan perlindungan hak warga negara dalam pembahasan RUU tersebut.
Maka, DPR menghadapi dua tuntutan sekaligus: pertama, jangan mengulur-ulur; kedua, jangan mengorbankan kualitas hukum demi mengejar deadline.
RUU yang lahir terburu-buru tetapi menyisakan persoalan konstitusional justru dapat menjadi masalah baru.
Publik Kini Bisa Mengawasi dari Proses, Bukan Hanya Hasil
Komitmen 15 Desember seharusnya tidak membuat masyarakat hanya menunggu hari pengesahan.
Justru sejak sekarang publik perlu mengawasi proses pembahasannya.
Apakah rapat berjalan terbuka?
Apakah masukan masyarakat benar-benar masuk ke substansi?
Bagaimana posisi pemerintah dan seluruh fraksi?
Pasal-pasal mana yang masih diperdebatkan?
Bagaimana mekanisme perampasan aset akan melindungi pihak yang memperoleh aset secara sah?
Dan yang paling penting: Apakah RUU ini benar-benar dirancang untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang?
DPR sendiri menyatakan masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU melalui mekanisme pembahasan dan rapat dengar pendapat umum.
Kini DPR Berada di Bawah Stopwatch Publik
Sejak 27 Agustus hingga 15 Desember 2026, DPR memiliki waktu untuk membuktikan bahwa surat komitmen tersebut bukan sekadar respons terhadap tekanan demonstrasi.
Sebab komitmen tertulis mengubah standar pertanggungjawaban.
Sebelum ada tenggat, kegagalan dapat dijelaskan sebagai proses legislasi yang panjang.
Setelah ada tenggat, publik akan bertanya lebih sederhana:
Apa yang sudah dikerjakan DPR menuju 15 Desember?
Dan apabila 15 Desember tiba tanpa pengesahan, pertanyaan berikutnya akan jauh lebih berat:
Apakah komitmen pengunduran diri yang tertulis itu benar-benar akan dipertanggungjawabkan?
Inilah yang membuat 15 Desember 2026 bukan hanya deadline RUU.
Ia adalah deadline kredibilitas DPR.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan parlemen bukan seberapa indah komitmen ditulis, melainkan seberapa konsisten komitmen itu diwujudkan menjadi hukum yang efektif, adil, konstitusional dan benar-benar mampu memulihkan aset hasil kejahatan.
**15 Desember 2026: publik tidak lagi hanya menunggu janji. Publik menunggu pembuktian.**
Tulis Komentar