Galian C Diduga Tanpa Izin di Kerumutan Dibongkar, Polisi Tetapkan Pemilik Alat Berat sebagai Tersangka
Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:15:04 WIB
Ket foto: BB Galian C di Kerumutan. (Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Pengungkapan dugaan pertambangan galian C tanpa izin di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menetapkan satu tersangka baru yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas aktivitas pertambangan.
Tersangka baru tersebut berinisial FAW (31). Ia diduga merupakan pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas galian C sekaligus pihak yang mengawasi kegiatan di lapangan.
Penetapan FAW merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi sebelumnya mengamankan AP(41), yang diduga berperan sebagai operator alat berat.
Dengan demikian, dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026, polisi kini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya disebut telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari Operator, Penyidikan Mengarah ke Pemilik Alat Berat
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, membenarkan perkembangan penyidikan tersebut.
Menurutnya, AP lebih dahulu diamankan setelah polisi menemukan aktivitas penggunaan alat berat di lokasi yang diduga menjadi kawasan pertambangan tanpa izin.
“Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan.”
Dari sinilah perkara tersebut berkembang.
Penyidik tidak berhenti pada orang yang berada di balik kemudi excavator. Pemeriksaan terhadap saksi dan penelusuran terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan kemudian mengarah kepada FAW.
Penyidik menyebut FAW diduga memiliki sekaligus mengawasi alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Aktivitas Disebut Berlangsung Sekitar Satu Bulan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dengan pengecekan ke lokasi.
Petugas menemukan aktivitas menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan galian C.
Dari penyelidikan awal, AP diduga terlibat langsung sebagai operator alat berat.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang diduga memiliki kendali terhadap kegiatan tersebut.
Hasil penyidikan dan gelar perkara selanjutnya menjadi dasar penetapan FAW sebagai tersangka.
Polisi menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan dan tidak dilengkapi perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dua Excavator Diamankan
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya: 1 unit excavator Komatsu PC200 warna kuning; 1 unit excavator Hitachi PC200 warna oranye; 1 unit telepon seluler merek Vivo.
Keberadaan dua alat berat tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang sedang diperiksa aparat.
Persoalan Galian C Bukan Hanya Soal Izin
Secara hukum, dugaan pertambangan tanpa izin tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif.
Aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap tata kelola sumber daya alam, penerimaan negara, kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Karena itu, ketika sebuah aktivitas pertambangan diduga berjalan tanpa izin, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada “siapa operator alat berat?”
Penyidik perlu menelusuri pula siapa pemilik atau pengendali kegiatan, siapa yang menyediakan alat, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memerintahkan pekerjaan, bagaimana material hasil galian dimanfaatkan atau dijual, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Pengembangan penyidikan terhadap FAW menunjukkan bahwa aparat mulai menelusuri struktur tanggung jawab di balik aktivitas tersebut.
Namun, seluruh dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Dua Tersangka Ditahan, Penyidikan Belum Berakhir
Polisi menyatakan kedua tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Kini Pertanyaan Besarnya: Siapa di Balik Operasi Galian C?
Penetapan FAW sebagai tersangka mengubah konstruksi perkara ini.
Jika sebelumnya perhatian tertuju pada operator alat berat, kini penyidikan bergerak kepada pihak yang diduga memiliki dan mengawasi sarana produksi pertambangan.
Di titik inilah pengembangan perkara menjadi penting. Sebab pemberantasan pertambangan ilegal tidak akan efektif apabila hanya berhenti pada pekerja lapangan sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tidak tersentuh.
Yang harus dibuktikan bukan hanya siapa yang menjalankan excavator, tetapi siapa yang mengendalikan aktivitas, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, dan apakah masih ada pihak lain di balik operasi galian C tersebut.
Polres Pelalawan menyatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini pun kini menunggu pembuktian: apakah dugaan pertambangan tanpa izin tersebut benar-benar dapat dibuktikan di hadapan hukum, sekaligus sejauh mana penyidik mampu membongkar keseluruhan rantai aktivitas di balik galian C Kerumutan.
Tulis Komentar