Dijelaskannya, seperti pelaksanaan coklit di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kecamatan Bandar Seikijang, ada 60 KK yang memiliki identitas kependudukan yang di keluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, namun setiap pesta demokrasi datang, mereka tidak pernah diakomodir haknya sebagai warga negara.
“Berdasarkan temuan PKD kita di lapangan, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kampar yang berbatasan dengan Desa Lubuk Ogong Bandar Seikijang, ada warga kita, yang ber-KTP Pelalawan tapi tidak pernah memilih, memang secara 'de facto' mereka tinggal di Kabupaten Kampar, namun secara 'de jure' dia warga kita Pelalawan yang harus kita jamin hak politiknya, selama ini kan mereka tidak pernah dapat hak politik itu,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami S.PdI, M.PdI
Untuk itu, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam setempat, Bawaslu secara berjenjang akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU, melalui PPK setempat agar ketaatan dalam prosedur pelaksanaan Coklit perlu diperhatikan betul oleh Pantarlihnya.
“Saran perbaikan sudah dilakukan, Insya Allah, besok (senin, 27/2/2023) kita bersama KPU akan turun ke lokasi untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi disana,” katanya.
Hal yang samapun begitu dengan permasalahan yang sama di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, ada satu RT warga Pelalawan yang sudah puluhan tahun menetap disana dan memiliki surat surat kependudukan dari Disdukcapil Pelalawan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di bentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya sudah melakukan coklit terhadap puluhan KK yang rumahnya berada di wilayah administratif Kabupaten Siak. Akan tetapi walau coklit telah dilakukan namun stiker belum ditempel, berdasarkan uji petik yang dilakukan PKD dan Panwascam akan dilakukan perbaikan.
"Laporan PKD dan Panwascam hari ini melakukan uji petik di RT 005 RW 002 Desa Mekar Jaya, yang daerah nya masuk Kabupaten Siak. Karena warga nya hanya mau didata sebagai warga Kabupaten Pelalawan dan memiliki kartu keluarga dan KTP Pelalawan, pantarlih sudah mencoklit kesana, namun yang ditemui PKD tidak ditempel stiker," kata Bustami.
Kordiv PPH Bawaslu Pelalawan ini menegaskan, berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2022 Pasal 15 disebutkan bahwa stiker harus ditempelkan pada rumah yang telah dilakukan pendataan sebagai calon pemilih.
"Sebagai bukti telah dilaksanakan coklit maka harus ditempel stiker, itu aturan mainnya," ujarnya lagi.
Secara berjanjang, Panwascam Pangkalan Kerinci akan mengirim saran perbaikan kepada PPK, saran perbaikan berfungsi sebagai langkah pencegahan oleh Bawaslu untuk menghindari dugaan pelanggaran, ketika saran perbaikan tidak di tindaklanjuti maka baru kita akan lakukan mekanisme penindakan, pungkasnya.
Tak hanya di Bandar Seikijang dan Pangkalan Kerinci saja, Kecamatan Pelalawan juga memiliki permasalahan yang sama terkait hak pilih warga yang berada diperbatasan, warga SP 7 Siak dengan warga di Desa Lalang Kabung.
"Itu perlu penanganan lintas instansi, kita akan terus berkoordinasi dengan KPU," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya menyoroti berbagai keganjilan yang ditemui anggotanya dilapangan. Seperti warga yang sudah meninggal akan tetapi tetap juga dicoklit, serta permasalahan lain yang sejatinya tidak perlu terjadi.
"Dalam pelaksanaan coklit, harapan kita, Pantarlih bisa memperhatikan letak geografis dari Pemilih ke TPS, jarak tempuh pemilih untuk datang ke TPS juga menjadi perhatian serius. Jangan sampai satu rumah, tetapi saat pencoblosan nanti berbeda TPS, itu tidak efektif dilakukan oleh satu keluarga, proses coklit harus bisa mengakomodir yang beginian,"jelas Bustami.
Terkait ada beberapa warga yang enggan didata oleh Pantarlih, akan tetapi meminta stiker agar dipasang dirumahnya. Bustami memastikan hal itu tidak terjadi. Peran Panwascam dan PKD akan dioptimalkan untuk memberikan pencerahan kepada warga tersebut.
"Warga yang ditemui dilapangan kan banyak macamnya, ada yang tidak mau di coklit tapi mau rumahnya ditempelin stiker, ini tidak boleh. Maka Panwascam dan PKD harus bisa memberi pencerahan terkait hak pilih mereka di pemilu 2024 nanti," ujarnya.
Saat ini, Bawaslu Pelalawan berserta jajaran dibawahnya tengah memaksimalkan fungsi fungsi pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih, untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih di pemilu dan Pemilukada 2024 nanti.**
Tulis Komentar