Hukrim

Inkracht Kasus Pencabulan IR Disabilitas di Pangkalan Kerinci, PH: Keadilan Berpihak Pada Kebenaran

Konferensi pers Penasehat Hukum (PH) korban kasus pencabulan IR; Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH, Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S.I.Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7) di Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Hakim pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis bersalah dengan sanksi kurungan 11 tahun penjara kepada Heriyanto alias bacok, pelaku pencabulan atas korban penyandang disabilitas di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sidang putusan di bacakan oleh Hakim ketua Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH pada hari Senin 15 Juli 2024.

Walau putusan hakim memvonis lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara, namun pihak korban merasa keputusan itu sudah sangat mewakili rasa keadilan yang mereka perjuangkan selama ini.

"Tuntutan jaksa 12 tahun, pak hakim memvonis 11 tahun. Vonis tersebut sudah mewakili rasa keadilan korban dan keluarganya, gimana hancur nya hati mereka, ketika orang yang mereka sayangi, penyandang disabilitas malah di perlakukan secara bejat oleh pelaku," ungkap Penasehat Hukum (PH) korban, Ferli Azhari SH, Syamsul Harifin SH, Mahyudi Sah didampingi Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S.I.Kom saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024) di Pangkalan Kerinci.

Lebih lanjut dikatakan Ferly Azhari, vonis yang didapat pelaku tersebut akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di negara ini khususnya bagi penyandang disabilitas, harusnya menjadi perhatian bagi lingkungan sosialnya.

"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi seluruh masyarakat bahwa hukum itu milik semua orang, seorang penyandang disabilitas juga mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, memiliki rasa keadilan yang sama," pungkas Ferli.

Senada dengan itu, Ketua JMSI Pelalawan  Erik Suhenra mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan kehakiman. yang pada akhirnya keadilan berpihak kepada kebenaran. Rasa keadilan yang diperjuangkan korban dan keluarganya setimpal dengan perbuatan pelaku.

"Pelaku layak dihukum berat mengingat dampak psikologis yang ditinggalkan kepada korban, vonis ini telah mewakili rasa keadilan korban dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu-ibu yang merasa teriris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul, juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks yang berkeliaran di lingkungan masyarakat," katanya.

Sejak viralnya, kasus IR ini pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar