Korupsi

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kuansing Masih Menunggu Hasil Audit BPKP Provinsi Riau, Hadiman: Penyidikan Masih Berjalan

Hadiman SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing.

GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH dalam keterangan nya kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif BPKAD Kuansing saat ini penanganan perkara nya masih dalam tahap penyidikan umum, artinya penyidikan kasus korupsi tersebut masih berjalan.

Hadiman menegaskan bahwa, pihaknya saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau terkait dengan kerugian negara.

Kasus rasuah ini diketahui oleh jaksa penyidik telah menetapkan seorang tersangka yakni Hendra AP Kepala BPKAD Kuansing non aktif, namun oleh tersangka (pemohon, red) mengajukan praperadilan di PN Taluk Kuantan, dimana hakim tunggal dalam putusan nya mengabulkan gugatan pemohon.

Usai keluar putusan prapid tersebut pihak jaksa penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru, yang mana pihaknya saat ini juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau terkait dengan kerugian negara, ungkap Hadiman SH MH Kejari Kuansing yang acap tersebut diruang publik Riau 'Jaksa si pemburu koruptor'.

Terkait dengan uang sejumlah Rp493.634.860 yang pernah disita oleh penyidik, statusnya masih menjadi barang bukti dan sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Pekanbaru) uang tersebut kami titipkan di BRI tanpa bunga sepersen pun, pungkas Hadiman.

Kemudian lanjutnya,"setelah (audit PKN) keluar, baru kami lakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka," tutupnya.**[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar