Nasional

Remedy Framework FSC di Persimpangan: Ketika APP dan APRIL Meniti Jalan Rehabilitasi, Riau Menunggu Keadilan yang Belum Tiba

(Foto.Ilustrasi, Istimewa)

Oleh: Tim Redaksi

PELALAWAN -- Ada ironi besar yang sedang berlangsung dalam implementasi Forest Stewardship Council (FSC) Remedy Framework di Indonesia. Di satu sisi, dua kelompok industri kehutanan terbesar di Tanah Air, APP Group dan APRIL Group, sedang menempuh proses pemulihan (remedy) atas berbagai dampak lingkungan dan sosial masa lalu. Namun di sisi lain, masyarakat di wilayah terdampak, terutama di Provinsi Riau, masih bertanya: kapan pemulihan itu benar-benar dirasakan, bukan sekadar dibicarakan?

FSC merancang Remedy Framework sebagai jalan keluar bagi perusahaan yang pernah terlibat dalam konversi hutan, konflik sosial, maupun pelanggaran prinsip keberlanjutan untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan. Framework ini resmi berlaku sejak 2023 dan menjadi syarat penting bagi perusahaan yang ingin kembali berasosiasi dengan FSC.

Namun perjalanan dua raksasa industri pulp tersebut justru menunjukkan betapa rumitnya menerjemahkan konsep "pemulihan" menjadi realitas di lapangan.

APP: Proses Remedy Tersandera Ketidakpastian

APP memulai proses remedy melalui penandatanganan MoU dengan FSC pada 2024. Namun pada 2025, FSC beberapa kali menangguhkan proses tersebut akibat perubahan struktur kepemilikan dan perlunya kajian hukum independen mengenai ruang lingkup kelompok usaha yang terlibat. Bahkan FSC memperpanjang penangguhan hingga pertengahan tahun untuk memastikan integritas proses tetap terjaga.

Akibatnya, proses yang seharusnya menjadi momentum pemulihan justru berjalan lebih lambat dari harapan banyak pihak.

Pertanyaannya sederhana: jika mekanisme remedy terus tertunda, bagaimana nasib masyarakat dan lanskap yang selama ini disebut sebagai pihak yang harus menerima pemulihan?

APRIL: Berjalan Lebih Jauh, Namun Belum Menyentuh Garis Akhir

Di kubu APRIL, proses remedy terlihat lebih maju. APRIL menandatangani MoU dengan FSC sejak November 2023 dan mengembangkan berbagai kajian sosial serta lingkungan untuk wilayah dampak di Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan.

Berdasarkan pemetaan independen yang dipaparkan perusahaan, area dampak yang harus ditangani mencapai sekitar 1,4 juta hektare dengan ratusan desa yang teridentifikasi mengalami dampak sosial dan lingkungan.

Namun kemajuan administratif itu belum otomatis berarti keadilan telah diterima masyarakat.

FSC sendiri pada 2025 sempat membekukan MoU APRIL setelah muncul laporan dugaan kekerasan yang melibatkan salah satu entitas dalam kelompok korporasi tersebut. FSC menegaskan bahwa proses remedy tidak hanya soal rehabilitasi lingkungan, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan komunitas adat.

Riau Menjadi Episentrum Pertaruhan

Bagi Provinsi Riau, Remedy Framework bukan sekadar isu sertifikasi internasional.

Di wilayah ini, bentang gambut, hutan alam yang telah beralih fungsi, konflik tenurial, hingga hubungan panjang antara perusahaan dan masyarakat menjadi bagian dari sejarah pembangunan kehutanan selama puluhan tahun.

APRIL secara terbuka menyebut Riau sebagai salah satu dari tiga wilayah utama implementasi remedy mereka. Bahkan sejumlah organisasi lokal telah dilibatkan dalam sosialisasi dan penguatan kapasitas masyarakat untuk menghadapi proses tersebut.

Namun pertanyaan publik tetap menggantung:

~Berapa hektare kawasan yang benar-benar akan dipulihkan?

~Berapa desa yang akan memperoleh pemulihan sosial yang konkret?

~Bagaimana bentuk kompensasi atas dampak masa lalu?

~Siapa yang memastikan suara masyarakat tidak tenggelam oleh proses administratif dan konsultasi formal?

Bahaya Besar: Remedy Menjadi Dokumen, Bukan Perubahan

Ancaman terbesar bagi Remedy Framework bukanlah kritik dari aktivis atau sorotan media.

Ancaman terbesar adalah ketika proses yang dirancang untuk memulihkan kerusakan berubah menjadi tumpukan dokumen, laporan, forum konsultasi, dan presentasi yang tidak pernah berujung pada perubahan nyata di lapangan.

FSC sendiri menegaskan bahwa tujuan utama framework ini adalah memperbaiki kerusakan lingkungan, memberikan pemulihan sosial, dan membangun kembali hubungan dengan masyarakat terdampak.

Karena itu ukuran keberhasilan bukanlah jumlah rapat, jumlah kajian, atau jumlah MoU yang ditandatangani.

Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan konsesi industri kehutanan merasakan manfaat nyata dari proses tersebut.

Catatan Akhir

APP dan APRIL kini berada pada titik yang sama: berupaya mendapatkan kembali legitimasi melalui mekanisme FSC Remedy Framework. Namun legitimasi tidak lahir dari dokumen atau sertifikat. Legitimasi lahir ketika masyarakat melihat adanya pengakuan atas dampak masa lalu, pemulihan yang terukur, serta komitmen yang dapat diverifikasi.

Jika tidak, Remedy Framework berisiko dikenang bukan sebagai instrumen keadilan lingkungan, melainkan sebagai proyek tata kelola yang sibuk mengurus prosedur, sementara masyarakat dan hutan yang seharusnya dipulihkan tetap menunggu di ujung antrean.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar