Nasional

Formasi Riau: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Belum Tuntas, Wako Dumai Dilarang ke Luar Negeri

Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari mediaindonesia.com, Rabu (13/11) mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi berisi pelarangan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah periode 2016-2021.

Pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS oleh KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait dana alokasi khusus dan penerimaan gratifikasi, ungkapnya.

Namun, terkait Zulkifli AS KPK belum menahan yang bersangkutan. Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

Kemudian pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H yang juga ahli hukum pidana memandang bahwa persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia hingga saat ini belum tuntas, ungkapnya Jumat, (15/11) di Pekanbaru, Riau.

"Signal KPK memberitahukan ini bukan tidak beralasan, karena memang banyak oknum pejabat masih enggan berbenah untuk menerapkan standar perilaku anti korupsi." pungkas Dr. M Nurul Huda peternak bebek yang menyukai isu-isu hukum dan lingkungan ini.

Lebih lanjut sebutnya banyak pejabat negara/pejabat daerah yang telah menjadi terpidana korupsi tidak membuat pejabat/pejabat negara/daerah takut untuk melakukan korupsi, bahkan semakin menggila. Bahkan ada anggapan yang berkembang, tertangkap oleh KPK melakukan korupsi atau menjadi tersangka korupsi merupakan kesialan semata atau dianggap menjadi korban politik. Bentuk-bentuk pembelaan yang subjektif itu, sejatinya melemahkan pemberantasan korupsi.

"Pembelaan subjektif seperti itu menurut Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H jangan dibiarkan liar dan terus berkembang di masyarakat, KPK sebaiknya tidak berlama-lama untuk menahan pelaku-pelaku yang sudah menjadi tersangka korupsi. Di Riau setidaknya sudah ada satu Bupati Bengkalis dan satu Wali Kota Dumai yang menjadi tersangka korupsi yang hingga saat ini belum dilakukan penahan oleh KPK," ujarnya.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar