Daerah

Ada Apa dengan Tata Kelola Aset Dinas PU Pelalawan? ECU Alat Berat Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?

(Foto Ilustrasi design AI, Istimewa).

Oleh: Redaksi

PELALAWAN - Hilangnya Engine Control Unit (ECU) atau komputer pengendali alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tidak hanya menyisakan pertanyaan tentang siapa pelaku pencurian. Yang lebih penting, peristiwa ini membuka ruang pertanyaan publik mengenai tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan aset daerah yang selama ini diterapkan.

Sebagai barang milik daerah, alat berat dan seluruh komponennya merupakan aset yang dibeli menggunakan anggaran publik. Karena itu, setiap kehilangan tidak bisa dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa, melainkan juga sebagai ujian terhadap sistem pengendalian internal pemerintah daerah.

Kasus hilangnya ECU senilai sekitar Rp30 juta menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Bagaimana mekanisme pengamanan aset saat berada di lapangan? Siapa pejabat atau petugas yang diberi tanggung jawab atas keberadaan alat berat tersebut? Apakah ada sistem pengawasan rutin dan pencatatan kondisi aset? Dan mengapa komponen penting itu bisa hilang tanpa segera terdeteksi?

Pernyataan Kepala Dinas PU Pelalawan yang menyebut akan memanggil operator dan penjaga lapangan menunjukkan bahwa terdapat pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab operasional terhadap aset tersebut. Namun, publik tentu menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai rantai tanggung jawab pengelolaan aset, mulai dari operator, pengawas lapangan, pejabat penatausahaan barang, hingga pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam tata kelola aset pemerintah, tanggung jawab tidak berhenti pada petugas lapangan semata. Terdapat sistem berjenjang yang mengatur penggunaan, pengawasan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah. Karena itu, evaluasi terhadap kasus ini semestinya tidak hanya berfokus pada siapa yang mengambil ECU tersebut, tetapi juga apakah terdapat kelalaian dalam sistem pengawasan yang memungkinkan kehilangan itu terjadi.

Jika aset daerah dapat hilang saat berada dalam penguasaan pemerintah tanpa sistem pengamanan yang memadai, maka yang dipertanyakan bukan hanya individu tertentu, melainkan efektivitas tata kelola aset secara keseluruhan.

DPRD Kabupaten Pelalawan juga memiliki alasan untuk meminta penjelasan lebih mendalam. Sebab, setiap kerugian terhadap aset daerah pada akhirnya berdampak pada keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk melakukan audit internal terhadap pengelolaan alat berat dan aset bergerak lainnya. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kehilangan ini murni akibat tindak pencurian, akibat kelalaian pengawasan, atau justru mencerminkan lemahnya sistem pengamanan aset yang selama ini berjalan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya "siapa yang mengambil ECU itu?", tetapi juga "siapa yang bertanggung jawab memastikan aset daerah tidak hilang?". Karena dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap aset publik harus memiliki penanggung jawab yang jelas dan sistem pengawasan yang mampu melindunginya dari risiko kehilangan.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar