Hukrim

Carut-Marut Tata Kelola Perparkiran di Pangkalan Kerinci: Setoran Tunai, Penanggung Jawab Tak Jelas

Foto: Tangkapanlayar Reportase Investigasi, Rabu malam, (3/6/2026) di Pangkalan Kerinci.

GARDAPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Persoalan tata kelola perparkiran di Kabupaten Pelalawan kembali menjadi sorotan. Di sejumlah titik keramaian di ibu kota kabupaten, praktik pemungutan biaya parkir diduga berlangsung tanpa kejelasan mengenai legalitas, pengelola resmi, maupun pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi insiden di lokasi parkir.

Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pemungutan parkir yang memanfaatkan ruang publik dan badan jalan. Ketika dikonfirmasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut, seorang petugas di lapangan menyebut nama seseorang yang dipanggil "Bang Wawan" sebagai pihak yang memberikan izin dan mengelola area parkir.

Dalam percakapan yang direkam wartawan, petugas tersebut juga mengungkap adanya pembayaran sebesar Rp50 ribu per hari yang disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan lokasi tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan, dasar hukum pemungutan, hingga tanggung jawab jika terjadi kecelakaan, tidak diperoleh penjelasan yang memadai.

Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah lokasi tersebut merupakan titik parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah? Ke mana aliran dana parkir tersebut bermuara? Apakah masuk sebagai pendapatan daerah atau hanya dikelola oleh pihak tertentu? Dan yang tak kalah penting, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan atau kecelakaan akibat penggunaan badan jalan sebagai area parkir?

Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, praktik perparkiran yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Parkir yang seharusnya menjadi salah satu sumber penerimaan daerah dapat berubah menjadi aktivitas ekonomi informal apabila tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, masyarakat sering kali hanya berhadapan dengan petugas lapangan tanpa mengetahui apakah mereka bekerja di bawah pengelola resmi, pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan pemerintah, atau sekadar mengatasnamakan pihak tertentu.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik, khususnya di kawasan-kawasan strategis Pangkalan Kerinci yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Aspek Keselamatan Publik

Persoalan parkir bukan semata soal pungutan uang. Penggunaan badan jalan sebagai area parkir juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.

Ketika kendaraan diparkir di lokasi yang tidak memenuhi standar keselamatan, risiko kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan terhadap akses publik menjadi semakin besar. Namun dalam praktiknya, sering kali tidak ada kejelasan mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika risiko tersebut benar-benar terjadi.

"Kalau nanti terjadi kecelakaan atau bagaimana, saya mau konfirmasi siapa penanggung jawab di sini," demikian pertanyaan yang diajukan wartawan kepada petugas lapangan saat melakukan penelusuran.

Sayangnya, jawaban yang diperoleh belum mampu menjelaskan struktur pengelolaan maupun tanggung jawab hukum dari aktivitas tersebut.

Menunggu Penjelasan Resmi

Temuan awal ini membuka ruang bagi investigasi yang lebih mendalam terkait tata kelola perparkiran di Kabupaten Pelalawan. Pemerintah daerah, dinas teknis yang membidangi perhubungan, pengurus lokasi yang digunakan sebagai area parkir, serta pihak yang disebut sebagai penanggung jawab perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap pungutan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kontribusi bagi daerah, serta menjamin keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan tata kelola pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah, praktik perparkiran yang tidak jelas pengelolaannya berpotensi menjadi cermin masih adanya celah pengawasan yang perlu segera dibenahi.

Redaksi masih melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini.

 

(Reportase Investigasi oleh: Joe)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar