Hukrim

Ir Syafri Menangkan Gugatan, Pemda Pelalawan Banding ke Medan

Ir. Syafri,M.Si mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus gugatan perdata terkait pemberhentian Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan, ternyata berbuntut panjang seperti yang diberitakan media, dalam hal ini penggugat, Ir. Syafri, M.Si pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pekanbaru hasilnya dimenangkan oleh penggugat.

Majelis hakim telah memutuskan pembatalan terhadap Surat Keputusan Bupati Pelalawan tentang pemberhentian dirinya. Namun, tergugat dalam hal ini Pemda Pelalawan (Bupati Pelalawan) diketahui banding pada peradilan tingkat tinggi (PTUN) berikutnya di Medan.

"Ya, kita sukur Alhamdulillah krn hal tersebut sdh di kuatkan dgn ptun yg mengabulkan gugatan dirut bumd yg membatalkan surat keputusan bupati pelalawan, dan sekarang lg banding kang kita blm terima memori bandingnya", kata Asep Ruhiat, S.H.,M.H melalui pesan WA-nya kepada redaksi gardapos.com, Selasa (19/11).

Selanjutnya keterangan dari Sekretaris Daerah Pelalawan, Tengku Mukhlis, Rabu (20/11) dengan singkat menyatakan "Ya benar terkait kasus tersebut pihak kita telah lakukan upaya hukum banding dan perintah bandingnya dari Bupati Pelalawan sudah ada. Silahkan di kros cek ke pihak Kabag Hukum, pungkasnya.

Selain itu menurut pendapat penggiat hukum dari Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda,S.H.,M.H bahwa Formasi Riau mendukung langkah Pemda Pelalawan untuk menempuh jalur hukum banding yang dilakukan oleh Pemda Pelalawan melalui Bagian Hukum. Jika kalah juga nanti tempuh sampai tingkat kasasi, ungkapnya.

Kemudian menanggapi apa yang disampaikan Sekda Pelalawan tersebut dari Kabag Hukum Pemda Pelalawan, Kamilludin, S.H.,M.H membenarkan apa yang disampaikan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan memori banding, ujarnya.

"Ya kita kan ditingkat PTUN tingkat pertama di Pekanbaru dikalahkan, nah untuk upaya hukum selanjutnya kita banding dan komitmen dengan jawaban jawaban terdahulu dimana isi substansinya "nanti lain waktu akan saya sampaikan", kata Kamilludin.

Dengan demikian artinya, "Ya kita tidak menerima hasil putusan itu, dan melakukan upaya banding di tingkat peradilan tinggi (PTUN) di Medan, tunggu saja hasil putusanya," tutup Kamilludin.(gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar