Lingkungan

Green Policing Diuji di Riau: Aktivis Desak Polda Sapu Bersih Korporasi Perusak Sungai dan Hutan

Juhendri (Foto background Iustrasi AI, Istimewa)

GARDAPOS.COM, RIAU — Penetapan satu korporasi oleh Polda Riau dalam kasus dugaan perusakan sempadan sungai untuk kebun kelapa sawit mulai mengguncang dunia usaha di Riau. Langkah hukum itu tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memunculkan harapan baru atas penegakan hukum lingkungan yang selama ini dinilai tajam ke bawah namun tumpul terhadap korporasi besar.

Di tengah kerusakan ekologis yang terus menghantui Provinsi Riau, mulai dari rusaknya daerah aliran sungai, hilangnya kawasan resapan air, hingga ancaman banjir dan degradasi lingkungan, langkah Polda Riau dinilai sebagai ujian nyata apakah penegakan hukum lingkungan benar-benar akan dilakukan tanpa pandang bulu.

Aktivis pemerhati lingkungan, Juhendri, menyebut pengungkapan kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kejahatan ekologis lain yang tersebar di berbagai daerah di Riau.

“Penanganan kasus ekologis harus objektif. Asas keadilan dan pemerataan itu penting dalam penegakan hukum. Dari 12 kabupaten dan kota di Riau, berapa banyak korporasi yang diduga melanggar regulasi lingkungan. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Juhendri, kerusakan lingkungan di Riau bukan lagi sekadar isu administratif atau pelanggaran biasa. Dampaknya sudah menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.

Sungai yang menyempit akibat alih fungsi lahan, kawasan resapan yang hilang, hingga ancaman rusaknya habitat alami disebut menjadi alarm serius atas eksploitasi lingkungan yang terus berlangsung.

Ia mencontohkan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu wilayah yang disebut memiliki sejumlah dugaan pelanggaran ekologis oleh korporasi perkebunan.

“Di Pelalawan ada beberapa korporasi yang diduga merusak sempadan sungai dan anak sungai akibat aktivitas perkebunan maupun pembukaan lahan. Ini harus dituntaskan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sorotan itu sekaligus menjadi tekanan publik terhadap program “Green Policing” yang digaungkan Kapolda Riau, Herry Heryawan. Program tersebut sebelumnya disebut sebagai langkah memperkuat penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan hidup.

Bagi aktivis lingkungan, keberhasilan Green Policing bukan diukur dari slogan, tetapi dari keberanian aparat menyentuh korporasi-korporasi besar yang selama ini diduga kebal hukum.

Tidak hanya sektor perkebunan kelapa sawit, Juhendri juga meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diduga mengabaikan aspek ekologis dalam operasionalnya.

“Kami berharap korporasi HTI yang diduga merusak lingkungan juga diproses sesuai aturan. Semua harus diperlakukan sama di mata hukum,” katanya.

Menurutnya, langkah penindakan terhadap korporasi perusak lingkungan juga sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang sebelumnya menegaskan pentingnya penertiban pelanggaran tata ruang dan penindakan terhadap korporasi nakal.

Di tengah tekanan publik terhadap krisis lingkungan yang terus terjadi di Riau, masyarakat kini menunggu sejauh mana aparat penegak hukum berani bergerak.

Apakah penegakan hukum ekologis benar-benar akan menyapu seluruh dugaan pelanggaran tanpa pandang bulu, atau justru berhenti pada kasus tertentu saja.

Bagi banyak kalangan, jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan lingkungan hidup Riau yang selama puluhan tahun terus berada di bawah bayang-bayang eksploitasi korporasi. (gpc)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar