Korupsi

Lahan Sudah Dikuasai Negara, Buah Sawit Diduga Masih Dipanen: Publik Desak Polda Riau dan Kajati Bongkar Mafia Eks PT CAS

Foto: Lokasi Plang Satgas PKH yang masuk dalam dua wilayah kawasan hutan di Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan-Kerumutan. (stimewa

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — Polemik lahan perkebunan sawit seluas 124,33 hektare di kawasan hutan eks PT CAS, Kabupaten Pelalawan, Riau, kian memanas. Meski lahan tersebut telah dipasangi plang penguasaan oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dugaan aktivitas ilegal di lokasi disebut masih terus berlangsung.

Kondisi itu memicu desakan publik agar Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau segera turun tangan mengusut dugaan permainan oknum dalam pengelolaan lahan yang kini berstatus dalam penguasaan negara tersebut.

Lahan sawit itu berada di Desa Lipai Bulan, Kecamatan Kerumutan, dan Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Kawasan tersebut telah dinyatakan masuk dalam penguasaan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Di lokasi, pemerintah telah memasang plang resmi yang menegaskan bahwa lahan berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH. Namun, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut hasil kebun sawit dari lahan tersebut diduga masih dipanen dan dikelola oleh pihak tertentu.

Sejumlah sumber menyebut aktivitas di kawasan itu tetap berjalan meski status lahan telah berada dalam penguasaan negara.

“Kalau memang sudah disita negara, kenapa hasil kebunnya masih ada yang mengambil? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujar seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Informasi serupa juga disampaikan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang mengaku melakukan investigasi lapangan. Mereka menduga hasil panen sawit dari kawasan tersebut masih dinikmati oknum tertentu tanpa adanya penyetoran resmi kepada negara.

Jika dugaan itu benar, masyarakat menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan ilegal di Provinsi Riau.

Sorotan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga masih menguasai, memanen, dan memperjualbelikan hasil sawit dari lahan yang telah ditertibkan negara.

Selain dugaan penguasaan ilegal, aparat juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya penggunaan nama koperasi sebagai kedok untuk tetap mengelola kawasan hutan secara melawan hukum.

“Kalau benar masih ada aktivitas dan hasil kebun tetap dijual, aparat harus segera bertindak. Jangan sampai negara kalah oleh oknum yang bermain di lapangan,” ujar sumber lainnya.

Publik juga mempertanyakan pengawasan di lapangan karena aktivitas di area yang telah dipasangi plang penguasaan negara disebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lahan tersebut maupun dari koperasi yang disebut-sebut terkait polemik penguasaan kebun sawit di kawasan eks PT CAS itu. (gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar