Hukrim

Sprindik Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Pelalawan Tahun 2019-2022 Dilakukan pada 3 Kecamatan

Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH. (Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Azrijal SH MH pada Jumat 11 Juli 2025 mengeluarkan keterangan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangannya menyebutkan, bahwa sejumlah saksi telah diperiksa diantaranya  2 Produsen, 8 Distributor, 4 Tim verval Kabupaten, 6 Tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bunut, 7 Tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bandar Petalangan dan 4 Tim verifikasi dan validasi Kecamatan Pangkalan Kuras, ungkap Azrijal.

Lanjut Kejari menegaskan untuk Kelompok Tani sudah diperiksa sebanyak 41 Kelompok Tani pada Kecamatan Bunut dengan anggota Kelompok kurang lebih sebanyak 300 orang. Dan 36 Kelompok Tani pada Kecamatan Bandar Petalangan dengan anggota Kelompok kurang lebih sebanyak 200 orang. Terakhir 46 Kelompok Tani pada Kecamatan Pangkalan Kuras dengan anggota Kelompok kurang lebih sebanyak 500 orang.

"Nanti kita kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan Anggota Kelompok Tani yang sudah dilakukan pemanggilan namun yang tidak menghadiri panggilan penyidik kembali untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kejari.

Lanjut Azrijal, proses pengajuan perhitungan kerugian keuangan negara dilakuin oleh auditor. Dalam sprindiknya dilakukan pada 3 Kecamatan diantaranya Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Dilakukan penyidikan 3 Kecamatan terlebih dahulu dikarenakan keterbatasan SDM Dik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Untuk perkembangan penyidikan akan kembali diinformasikan" tutup Kejari Pelalawan.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar