Refleksi KLHK 2023: Konsistensi dan Intensitas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
GARDAPOS.COM, JAKARTA - Seiring perkembangan proses penegakan hukum di Indonesia, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) juga diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif lingkungan. Dengan tidak mengabaikan aspek pidana, penegakan hukum LHK tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bagaimana untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian terhadap lingkungan/ekosistem, masyarakat dan negara.
Dilansir dari ulasan refleksi KLHK disampaikan Rasio Sani pada 28 Desember 2023 menyebutkan, sepanjang Tahun 2023, Ditjen Gakkum LHK menangani 908 pengaduan, dan memberikan 426 sanksi administratif. Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 173. Tim gakkum LHK juga melakukan 187 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, yaitu 64 operasi pembalakan liar, 92 operasi pengamanan kawasan hutan, serta 31 operasi perburuan dan perdagangan TSL. Penguatan kapasitas personel penegakan hukum sepanjang tahun 2023 juga ditingkatkan, yaitu yaitu pembentukan polhut sebanyak 554 personel, peningkatan kapasitas pengawas lingkungan hidup (PPLH) sebanyak 450 personel, dan peningkatan kapasitas penyidik LHK (PPNS) sebanyak 225 personel.
Gakkum KLHK juga telah menghasilkan penerimaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ganti kerugian pencemaran dan/atau perusakan LH dan denda adminisrasi bidang kehutanan pada tahun 2023 sebesar Rp 541,41 Milyar.
Untuk penanganan karhutla di tahun 2023, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan beberapa tindakan di berbagai daerah di Indonesia, yaitu penyegelan dan dukungan penanggulangan Karhutla di Prov. Kalteng sebanyak 16 lokasi (11 areal korporasi dan 5 areal masyarakat), Prov. Sumsel 14 lokasi (10 areal korporasi dan 4 areal masyarakat), Prov. Kalbar sebanyak 11 korporasi, Prov. Kalsel sebanyak 2 korporasi, dan Prov. Riau sebanyak 4 korporasi. Kemudian Gakkum KLHK melakukan register lanjutan lokasi lahan terbakar dan penegakan hukum lokasi lahan terbakar.
Sementara untuk pemberantasan kejahatan TSL tahun 2023, dari 49 kasus kejahatan satwa yang telah ditangani Gakkum KLHK, 50 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan penyidikan 49 kasus yang telah P21. Untuk kasus TSL Pengamanan total trenggiling hingga tahun 2023 sebanyak 1,109 Ton. Hasil kolaborasi bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Kalsel dan Polda Kalbar berhasil mengamankan 738 kg sisik trenggiling dari sindikat perdagangan TSL Ilegal di Kalimantan dengan mengamankan total 6 orang tersangka.
Kemudian Kolaborasi bersama Polda Riau berhasil mengamankan 41 kg sisik trenggiling dan 1 buah mobil dari Pekanbaru, Riau serta mengamankan 1 orang tersangka. Dan juga berhasil mengamankan 429 senjata api ilegal dan 7 orang pemburu liar (1 orang gembong inisial N) di Taman Nasional Ujung Kulon, Provinsi Banten
Selain itu, aksi kerja penegakan hukum LHK terhadap tambang ilegal sepanjang tahun 2023 telah melakukan operasi PETI sebanyak 27 operasi dengan 33 tersangka dan 32 kasus berhasil dibawa ke pengadilan (P21). Yang menjadi sorotan ialah operasi penambangan ilegal di Kabupaten Kolaka - Sulawesi Tenggara yang berhasil diamankan Tim Gakkum KLHK berupa barang bukti Alat Berat Excavator sebanyak 17 unit. Dan juga Gakkum KLHK berhasil menangkap tersangka 2 orang aktor intelektualnya (Direktur PT AA dan PT AG).
”Kami juga melindungi NKRI dari transboundary waste (limbah lintas negara). Beberapa kasus lintas negara yang kami tangani pada tahun 2023 antara lain membawa kasus ke pengadilan (P21) terhadap Kapal MT BSI I berbendera Liberia yang “memasukkan limbah B3” berupa sludge oil di perairan Batam, Kepulauan Riau dan saat ini penyidik sedang mengembangkan tersangka lainnya yang mempunyai andil masuknya kapal MT BSI ke NKRI."
Tulis Komentar