Hukrim

ARIMBI Desak Polda Riau Segera Periksa Bupati Pelalawan

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora. (Foto.net)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Meski publik menganggap pertemuan antara Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora dengan Kapolda Riau IrjenPol M. Iqbal pada hari Rabu 13 Desember 2023 kemarin itu adalah sebagai pertemuan biasa yang lumrah terjadi antara aktivis dengan penegak hukum.

Ternyata, pertemuan itu mengisyaratkan bahwa Polda Riau sudah mulai terbuka menerima masukan dari masyarakat. Intentsitas perbincangan keduanya mengarah kepada tindak lanjut penanganan laporan kasus-kasus lingkungan di Riau yang belakangan ini cukup menyita perhatian publik, ungkap Mattheus Jum’at (15/12/2023) di Pekanbaru.

Menurut Mattheus pertemuan tersebut tentunya dilatar belakangi desakan bertubi-tubi ARIMBI beberapa waktu lalu kepada Kapolda Riau untuk melakukan gelar perkara ulang atas keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia. Salah satu alasan ARIMBI meminta Gelar Perkara ulang kasus tersebut karena diduga cacat hukum dengan menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 yang belum berkekuatan hukum tetap dan keterangan ahli yang diduga tidak kompeten sebagai alasan yang termuat dalam SP3 tersebut.

Kemudian keterangan Mattheus kepada wartawan terkait upayanya mencari informasi yang melatar belakangi penghentian perkara tersebut hingga akhirnya ARIMBI mendapatkan foto tiga pejabat teras lagi ngopi bareng diposting dalam sebuah 'group WhatsAPP' Forkompinda Riau oleh oknum DLHK Riau yang selalu koar-koar dan bangga merasa dekat dengan Kapolda Riau dan Penegak hukum lainnya.

“Akhirnya foto kedekatan tersebut kami runutkan dengan tenggat waktu dikeluarkannya SP3 terhadap laporan itu. Inilah yang memicu pertemuan saya dengan pak Kapolda itu, mungkin pak Kapolda merasa dimanfaatkan oleh oknum tersebut dan selain itu untuk mencegah adanya 'framing' publik bahwa ada cawe-cawe disitu,” ungkap Mattheus (15/12).

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara di Kepolisian mengendap Melampaui Tenggat Waktu ARIMBI dalam hal ini mendorong upaya penegakkan hukum lingkungan sedikitnya sudah melayangkan lima laporan dugaan tindak pidana lingkungan dalam kurun dua tahun terakhir.

"Ya dan kelima laporan tersebut saat ini bersarang di markas Kepolisian Daerah Riau dan mengendap melampaui tenggat waktu penanganan sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di kepolisian". ujarnya.

Mirisnya lagi, bukan hanya masalah waktu penanganan yang molor yang menjadi persoalan, ternyata ada juga produk SP3 yang diduga cacat hukum diproduksi untuk mematahkan upaya masyarakat menjaga dan melestarikan lingkungan. Selain itu ada juga cara pandang subjektif oknum personil kepolisian yang menangani salah satu laporan tersebut dan upaya mematahkan proses hukum dengan keterangan ahli yang tidak kompeten.

“Nah, kalau soal keterangan ahli ini, pak Kapolda mengakui sering kali personil penyidik menggunakan keterangan ahli hanya sesuai kemauan penyidik itu sendiri. Sementara kita tidak menginginkan itu," ungkap Mattheus sebagaimana mengulang ucapan Kapolda kepadanya.

Lanjut Mattheus bercerita, pak Kapolda saat itu langsung meminta Dir Reskrimsus untuk segera menindak lanjuti kelima laporan tersebut, diantaranya membuka kembali SP3 kasus pidana lingkungan Chevron Pacific Indonesia, kasus sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti, kasus normalisasi sungai Bangko dengan terlapor Gubernur Riau dan Kadis LHK, kasus limbah medis RSUD Rokan Hulu dan yang paling serius kami bahas adalah kasus normalisasi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan oleh Bupati Pelalawan, ujarnya.

Saat ditanya mengapa intents membahas penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh Bupati Pelalawan?

Mattheus menjelaskan bahwa kasus tersebut menurut pak Kapolda lebih komplit bukti-buktinya, “sebagaimana beliau mengatakan (Kapolda, red) bahwa seharusnya ARIMBI juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Lalu saya jawab bahwa kita (ARIMBI) memang sudah melaporkan masalah tersebut ke Kejati Riau untuk perkara dugaan korupsinya.

Dan pengakuan pak Kapolda kepada saya dalam pertemuan itu bahwa ada upaya terlapor meminta bertemu dengannya tetapi ditolak oleh beliau. Untuk informasi ini sebenarnya saya sudah mendapat info sebelumnya.

"Ya karena keterbukaan beliau soal itu maka pada kesempatan itu saya mendesak agar penyidik segera memeriksa Bupati Pelalawan, karena tenggat waktu penanganan perkara itu kan sudah melampaui SOP," tegas Mattheus.

Diakhir perbincangan, aktivis lingkungan yang akrab dipanggil bang Mora itu mengingatkan komitment Kapolda Riau agar lebih memperhatikan kasus-kasus lingkungan, “saya juga akan selalu memegang komitment itu, sepanjang memang ada pergerakan dari Polda Riau untuk segera menindaklanjuti ke lima laporan tersebut dan juga silahkan rekan-rekan pers tanyakan langsung kepada pak Kapolda Riau,” tutup Mora.


(Erizal)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar