Hukrim

Ini Pernyataan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Usai Pemeriksaan di Mabes Polri

Ket.gbr: Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri, pada Jumat (1/11/2023) usai pemeriksaan dirinya di Mabes Polri kepada wartawan di Jakarta memberikan pernyataan pers, sebagai berikut; Hari ini, saya kembali hadir di Mabes Polri rumah besar yang membesarkan saya sejak saya berpangkat sersan dua tahun 1983 sampai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri sampai dengan sekarang. Untuk itu melalui kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih kepada lembaga yang telah membesarkan saya, dan saya tidak akan pernah kecewa kepada Polri, bangsa dan negara. Walaupun saya harus mengalami ini semua;

Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Negara Indonesia adalah Negara Yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan (machstaat) dan berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi;

Pada dasarnya, saya sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada publik yang telah memberikan perhatian tetapi hendaknya disampaikan secara objektif. Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas "presumption of innonce", asas "praduga tidak bersalah" bukan praduga Bersalah "presumption of quilt." Serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati Hak asasi Manusia;

Sebagai prinsip penghomatan atas HAM, maka saya menggunakan instrumen Permohonan Praperadilan yang saya ajukan, saya menggunakan Hak saya yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Pasal 77 - Pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014. Saya berharap praperadilan dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun;

Melalui kesempatan ini, sebagai Ketua KPK non aktif, saya ingin menyampaikan pandangan saya, mengenai lemahnya UU KPK, dalam memberikan perlindungan hukum bagi Pimpinan KPK, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, kita semua telah menjadi saksi sejarah, hampir sebagian besar Pimpinan KPK mengalami permasalahan hukum, sebagian besar merupakan "kriminalisasi hukum", dimulai dari Bibit Chandra, Antazari Ashar, bambang wijayanto, Abraham Samad serta yang terakhir yang saat ini saya alami;

Sebagai Ketua  KPK non aktif yang memimpin lembaga yang menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, saya mengharapkan agar ke depannya, UU KPK mengalami perubahan terutama pada Pasal 36 UU KPK pada pokok mengatur tentang larangan melakukan pertemuan baik langsung maupun tidak dengan tersangka atau pihak terkait lainnya di diketahui berperkara yang ditangani KPK serta dalam hal perlindungan hukum bagi para Pimpinan KPK, begitu mudahnya kami dikriminalisasi, begitu mudahya para koruptor melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sejarah mencatat, perlawanan terhadap pemberantasan korupsi atau yang kita kenal dengan istilah "when the corruptor strike back" melalui kesempatan ini mengajak bahwa kita semua tidak boleh lemah, sekuat apapun perlawanan terhadap pemberantasan korupsi, kita harus jadi lebih kuat daripada segala upaya perlawanan itu;

Terakhir, saya menyampaikan bahwa semua proses penegakan hukum harus titik ujung penyelesaian karena prinsipnya kita juga mengenal doktrin "the sun rise and the sun set principle" kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya "ius curia novit", tutup Firli Bahuri.**

 

Terima kasih, 
Jakarta, 1 Desember 2023.
Salam FBI.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar